Liputan6.com, Jakarta - Peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini bisa mencicil rumah dengan mudah. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat baru, yaitu fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
Fasilitas ini merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga bagian dukungan untuk program sejuta rumah yang dijalankan pemerintah.
KPR yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni KPR nonsubsidi atau non-masyarakat berpengahasilan rendah (MBR) dan KPR subsidi. Khusus untuk non-MBR BPJS Ketenagakerjaan memberikan pinjaman sampai Rp 500 juta.
Advertisement
Baca Juga
Bunga yang ditawarkan juga berbeda dengan bunga KPR komersial pada umumnya. Bunga KPR tersebut sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau 7 day repo rate (7DRR) plus 3 persen.
Adapun KPR tersebut diberikan dengan jangka waktu atau tenor sampai 20 tahun. Dengan demikian, bunga yang diberikan di kisaran 7,7 persen atau lebih rendah dari bunga KPR komersial.
Lantas apa saja keuntungan, syarat dan cara mendapatkan KPR ini, simak info lengkapnya dalam video wawancara khusus Liputan6.com dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang dipandu Afifah Khairunnisa berikut ini.
Â