Ini Revisi Ketentuan Perubahan Kontrak Karya Jadi IUPK

Perubahan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Apr 2017, 17:08 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2017, 17:08 WIB
Ilustrasi freeport indonesia
Ilustrasi Freeport Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan peraturan terkait masa transisi perubahan status perusahaan tambang Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

‎Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017, tentang peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Perubahan yang dilakukan pada beleid pasal 19 Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017, yang menyebutkan jika perusahaan tambang mengubah status menjadi IUPK, maka secara otomatis menggugurkan KK.

Seperti dikutip dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017, dalam beleid baru menyebutkan, ‎status IUPK diberikan dalam jangka waktu sampai berakhirnya KK, atau untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.

Selain itu beleid tersebut juga menyebutkan, pada saat IUPK diberikan, KK serta kesepakatan lainnya antara pemerintah dengan pemegang KK tetap berlaku dan perusahaan bisa mengubah kembali ke status KK.IIni jika tidak menemukan kesepakatan dalam penyesuaian IUPK.

Namun ketika Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid dikonfirmasi tentang perubahan payung hukum tersebut‎, dirinya belum bisa menjelaskan. "Nanti ya, kita ngobrol-ngobrol‎," tutur Hadi.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan baru soal ekspor mineral mentah pada Januari 2017. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor ‎5 Tahun 2017.

Dalam peraturan baru tersebut, perusahaan tambang yang ingin tetap mengekspor mineral mentah atau olahan harus mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP).

Syarat tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara. Alasannya, dalam Undang-Undang tersebut perusahaan tambang yang berstatus IUPK OP boleh mengekspor konsentrat dan tidak ada batas waktu yang mengikat.

Namun untuk membatasi waktu, dalam Peraturan Menteri ESDM merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang ubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2010 tersebut, ekspor konsetrat dibatasi dalam lima tahun, seiring dengan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

 

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya