Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pemberian status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 6 bulan ke PT Freeport Indonesia adalah untuk memberikan stabilitas investasi perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Freeport akan melakukan investasi sebesar US$ 2,2 miliar. Dana tersebut untuk membangun pengolahan dan pemurnian (smelter), karena itu membutuhkan stabilitas investasi.
Baca Juga
"Dia mau investasi smelter paling tidak US$ 2 miliar, jadi dia menginginkan stability invesment," kata Bambang, saat menghadiri Indonesia Energy Conference, di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Advertisement
Menurut Bambang, jika Freeport ingin mendapat izin ekspor mineral olahan (konsentrat) maka harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Namun untuk mengubah status memakan waktu yang lama, karena harus melalui perundingan terlebih dahulu.
"Kalau mau ekspor konsentrat harus jadi IUPK, tapi nggak sebentar," ucap Bambang.
Karena itu, untuk menjaga stabilitas investasi dan agar Freeport bisa kembali melakukan ekspor konsentrat, instansinya memberikan IUPK selama 6 bulan. Dalam kurun waktu tersebut Freeport dengan pemerintah juga melakukan negosiasi mencari kesepakatan untuk perubahan status permanen. Namun jika dalam 6 bulan tidak mencapai kesepakatan Freeport bisa kembali menyandang status KK.
"Kita berikan IUPK, tetapi diberikan waktu 6 bulan untuk melakukan pembicaraan investment stability, wajar kalau investasi segitu perlu investment stability," tutup Bambang.