Jembatan Timbang Tak Lagi Terapkan Sistem Denda

Selama ini jembatan timbang sering menjadi sumber pendapatan suatu daerah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Apr 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2017, 14:00 WIB
Jembatan Timbang
Ilustrasi Foto Jembatan Timbang (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Polri dalam rangka pengelolaan Jembatan Timbang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan keterlibatan PUPR dan Polri dalam pengelolaan jembatan timbang tersebut supaya fungsi dan pengawasan terhadap jembatan timbang bisa lebih bagus.

Budi Karya mengaku, selama ini jembatan timbang sering menjadi sumber pendapatan suatu daerah. Ini karena setiap truk yang melebihi muatan akan dikenakan denda.

"Besok itu kita MoU dengan Polri dan Menteri PUPR untuk pengelolaan ini. Karena kerusakan jalan itu tidak lepas dari kendaraan-kendaraan itu yang melebihi muatan," kata Budi Karya di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Pasca MoU ini, nantinya truk-truk yang kelebihan muatan akan langsung diturunkan muatannya dan disesuaikan dengan standar sebenarnya.

Setelah itu, para pengendara akan ditawarkan pengangkutan muatan yang diturunkan itu dengan menggunakan kapal Ro-Ro yang sudah disediakan Kementerian Perhubungan.

"Jadi tidak ada denda-denda lagi, begitu melebihi muatan ya diturunkan kan di jembatan timbang sebagian itu memiliki gudang," tegas Budi Karya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengaku siap mendukung pengelolaan jembatan timbang tersebut.

"Sekarang itu kita dilema, truk melebihi muatan di tol, mau kita keluarkan akan merusak jalan nasional. Makanya kita akan tertibkan ini," tambah Basuki.

 

[vidio:]()

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya