Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menindak 184 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank di beberapa wilayah di Indonesia sejak 7 April 2017.
Dari 184 tersebut, 18 pelaku tengah mengajukan izin, 71 telah menghentikan layanan dan 95 pelaku telah ditertibkan. Dari yang ditertibkan, mayoritas berlokasi di Bali. Setidaknya melalui Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bali, Bank Indonesia telah menertibkan 47 KUPVA BB yang tidak berizin.
Sementara untuk wilayah Jakarta, Depok dan Bogor KUPVA BB yang ditertibkan sebanyak 36, wilayah Sumatera Utara 4 KUPVA, sedangkan 8 KUPVA dari Pematang Siantar.
Advertisement
Baca Juga
"Penukaran valas itu bisa di berbagai tempat, mulai ada yang di tempat penjualan toko elektronik, jasa tour and travel, hingga panti pijat bisa dilakukan," kata Dirtipideksus Mabes Polri, Brigjen Agung Setya saat berbincang dengan wartawan di Kantor Bank Indonesia, Senin (17/4/2017).
Setya menambahkan KUPVA yang tidak berizin ini menjadi salah satu titik awal terjadinya aksi pencucian uang. Di sisi lain, biasanya tindak pencucian uang ini bersumber dari tindak-tindak kejahatan.
Dia memperingatkan kepada para pemilik KUPVA yang tidak memiliki izin, jika terlibat dalam tindak pencucian uang baik diketahui atau tidak, tetap mendapat hukuman yang sama dengan para pelaku tindak pencucian uangnya.
"Itu yang kemudian kami lakukan tindakan, bersama dengan Bank Indonesia. Kami harapkan tentunya harus patuh hukum, kalau ingin lanjutkan penukaran valas, harus urus izinnya di Bank Indonesia," tegas dia.
Seperti diketahui, sampai saat ini setidaknya ada 1069 KUPVA BB di Indonesia. Dari angka tersebut sebanyak 783 yang dinyatakan tidak memiliki izin. Dengan telah dilakukan penindakan pada 184 KUPVA BB, maka masih ada 661 KUPVA BB yang menjadi target penindakan Bank Indonesia. (Yas)
Â
Â
Â