Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016 di hari terakhir ini (21/4/2017). Alasannya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melayani penyampaian SPT Tahunan tidak memperpanjang jam layanan.
"Jam pelayanan tetap dari pukul 08.00-16.00 WIB. Tidak ada instruksi memperpanjang waktu. Pengambilan nomor tetap sampai jam 4 sore," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Tanah Abang 2, Sri Marjati saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dia menegaskan, pengambilan nomor antrean penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan hanya sampai pukul 16.00 WIB. "Tapi kalau sampai jam segitu antrean masih ada, ya kita tetap layani sampai habis," Sri menerangkan.
Menurutnya, jumlah WP Orang Pribadi yang datang ke KPP Tanah Abang 2 untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak 2016 mulai berkurang. Puncaknya terjadi pada 31 Maret 2017, sebelum diperpanjang sampai ke 21 April 2017.
Sekarang ini pun, KPP Tanah Abang yang ‎melayani 4 Kelurahan, yakni Kelurahan Kampung Bali, Kebon Kacang, Kebon Melati, dan Petamburan itu mencampur pelayanan antara WP Orang Pribadi dan Badan.
"‎WP Orang Pribadi masih ada yang datang, tapi jumlahnya sudah jauh lebih berkurang dibanding 31 Maret lalu. Karena WP sudah terlanjur antre di 31 Maret karena pengumuman perpanjangan batas waktu lapor SPT mendadak. Jadi orang tahunya 31 Maret terakhir," tegas Sri.
Di hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ini, KPP Tanah Abang 2 menerjunkan 16 petugas pajak yang dibagi dalam dua shift. Masing-masing shift 8 orang yang dibagi lagi untuk melayani help desk, sebagai peneliti, penerima SPT, dan tugas lainnya.
"Yang pakai e-Filing setiap tahun meningkat. Tapi saya belum bisa kasih datanya," tandas Sri. (Fik/Gdn)