Gaji Ke-13 dan THR PNS Tahun Ini Naik?

Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

oleh Septian Deny diperbarui 01 Jun 2017, 19:48 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2017, 19:48 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggaran tersebut telah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, nominal gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh PNS kemungkinan akan naik. Namun dia belum bisa memastikan besaran kenaikan tersebut.

"Jumlah kenaikan pastinya saya nggak hapal. Secara rupiah saya nggak hapal satu-satu," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Menurut Asman, besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR. Sebagai contoh, nilai gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain.

"Kan ada rumusnya. Gaji pokok ditambah gaji apa gitu. Ada rumusnya. Karena rumusnya itu, kalau naik, ya naik jumlah penerimaannya. Kan ada tukin (tunjangan kinerja) juga di dalamnya. Karena tukin ini menjadi dasar, masing-masing unit itu kan sudah dibuat dasar ukurannya. Masing-masing berdasarkan unit kerjanya itu, tukinnya akan mempengaruhi jumlah yang akan diterima," jelas dia.

Meski demikian, Asman menyatakan tidak setiap tahun gaji ke-13 dan THR PNS akan mengalami kenaikan. Yang jelas, besaran gaji ke-13 dan THR tersebut tidak boleh lebih kecil dari tahun sebelumnya.

"Kalau jumlahnya saya nggak hapal. Intinya gaji ke 13 itu tidak boleh kurang dari apa yang kita lakukan tahun lalu. Bisa tetap, bisa naik (setiap tahun). Tergantung tukin," tandas dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya