Anggaran Gaji ke-13 dan THR PNS‎ Capai Rp 23 Triliun

Menteri keuangan Sri Mulyani sedang menyusun aturan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Jun 2017, 11:44 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2017, 11:44 WIB
20170110-Sri-Mulyani-AY1
Anggaran gaji ke-13 dan THR PNS sudah masuk APBN 2017 yang sudah disepakati dengan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulya‎ni mengaku telah mempersiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ditemui usai merayakan hari kelahiran Pancasila di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani mengungkapkan anggaran gaji ke-13 dan THR tersebut sudah ada dalam APBN 2017 yang sudah disepakati dengan DPR RI.

"Dari sisi keputusan dan anggarannya, basis-nya Undang-Undang APBN 2017 yang sudah disetujui, dan anggarannya untuk itu Rp 23 triliun," kata Sri Mulyani, Kamis (1/6/2017).

Sri Mulyani berjanji, pencairan keduanya akan tepat waktu. Saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan Presiden Jokowi mengenai pencairan gaji ke -3 dan THR tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan pencairan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR tinggal menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Jokowi. Gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan berbarengan di Juni 2017.

"PP (gaji ke-13 dan THR) tinggal nunggu arahan Presiden. Lagi menunggu penetapan," tegas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani.

Askolani mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 dan THR bakal berlangsung di bulan yang sama, yakni Juni. Alasannya, kata dia, karena Lebaran jatuh di Juni, sedangkan tahun ajaran baru dimulai awal Juli.

"Awal Juli anak-anak mulai masuk sekolah. Jadi mudah-mudahan bulan-nya sama di Juni (pembayaran THR dan gaji ke-13), seperti tahun lalu tapi tanggal-nya bisa beda. THR sebelum Lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah," jelas dia. (Yas)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya