Liputan6.com, Jakarta - Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran masih bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Namun, hal tersebut mesti sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 7 ayat 1 regulasi ini disebutkan, pekerja atau buruh yang dalam hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari besar keagamaan berhak atas THRÂ keagamaan.
"Kalau 30 hari sebelumnya masih bisa (dapat THR)," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, di Kementerian Tenaga Kerja Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Advertisement
Baca Juga
Pasal 7 ayat 2 dijelaskan, THRÂ itu berlaku untuk tahun berjalan pada terjadinya PHK. Pada pasal yang sama ayat 3 dijelaskan, ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Terkait besarannya, Hanif mengatakan, tidak perbedaan. Dalam aturan tersebut, pekerja dengan masa kerja setahun terus-menerus mendapat THR sekali upah.
Kemudian, pekerja dengan masa kerja minimal sebulan secara terus-menerus dan kurang dari setahun juga mendapat THR. Besarannya dihitung secara proporsional, yakni, masa kerja dibagi 12 di kali sekali upah.
"Kalau pekerja tidak ada bedanya, kalau dia bekerja terus-menerus mendapat hak. Tetap terus lebih sebulan. Berarti minimal bekerja sebulan terus-menerus, terlepas hubungan kerja dia tetap dapat THR. Misal 2 bulan kerja terus-menerus berarti THR proposional, 2 bulan kerja dibagi 12, kali gaji," ujar dia.
Â
Â