Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan peringatan kepada para pelaku tindak monopoli atau kartel untuk melapor. Dengan melapor, pelaku usaha akan diberikan insentif.Â
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengaku, bila para pelaku yang merasa melakukan tindak kartel apabila tidak melaporkan tindakannya, kemudian diperiksa KPPU, maka akan dikenakan denda yang cukup besar.
‎Denda sendiri, ditegaskan Syarkawi saat ini tengah menunggu pengesahan dari Presiden RI Joko Widodo dimana denda dinaikkan dari sebelumnya maksimal Rp 25 miliar, kini menjadi 30 persen dari omzet.
Advertisement
"Lebih baik melapor, kalau mau melapor adanya kartel akan diberikan pengampunan dengan tidak dikenakan sanksi, ini insentif bagi para pelaku kartel yang lapor," terang Syarkawi saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Selasa (6/6/2017).
‎Syarkawi berterimakasih kepada DPR RI terkait usulannya mengenai peningkatan sanksi tersebut. Dengan besaran itu, diyakini Syarkawi sudah memberikan efek jera bagi para pelaku kartel.
Untuk memperluas kewenangannya, dalam Revisi Undang-Undang tersebut KPPU‎ tetap bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai hal yang dicurigai bisa dijadikan bukti atau bahan dalam penyidikan. Hanya saja hal itu tetap dilakukan bersama pihak Kepolisian.
Selain itu, nantinya KPPU juga memiliki kewenangan untuk menyelidiki indikasi kasus kartel lintas negara.‎ "Dengan adanya cakupan baru tangani perkara di luar teritori akan majukan ekonomi kita jaga dari kartel yang sifatnya internasional‎," tutup dia. (Yas)
Â