7 Poin penting Aturan THR yang Wajib Kamu Tahu

Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada setiap orang yang memiliki hubungan ketenagakerjaan.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 10 Jun 2017, 19:12 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2017, 19:12 WIB
Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Tak lama lagi hari raya Idul Fitri, hari raya terbesar tahunan umat Islam segera tiba. Agar hari raya keagamaan ini berlangsung penuh suka cita, pemerintah mengatur perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada setiap orang yang memiliki hubungan ketenagakerjaan.  

Jika Anda masih menanti kejelasan THR dari perusahaan tempat Anda bekerja, sebaiknya segera membaca isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker yang diundangkan pada 8 Maret 2016 telah diatur cukup rinci seputar THR, mulai dari besaran THR hingga waktu pemberiannya.

Berikut ini  5 poin penting aturan THR seperti dikutip dari Halomoney.co.id dari Kementerian Ketenegakerjaan:

1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.

Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.

2. Waktu pemberian

THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 25-26 Juni 2017. Berarti THR diberikan paling lambat diberikan pada pekan depan, tepatnya hari Jumat 16 Juni 2017.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Siapa yang Berhak



3. Siapa yang Berhak

Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga seterusnya. Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.

4. Besarannya

Besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan secara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.


Rumus THR



5. Rumus THR

Hitungan THR proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh. Jika masa kerja Anda satu bulan dan gaji Anda sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang Anda dapatkan sebesar Rp 833 ribu. Rumusnya adalah 1:12x10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).

6. Sanksi

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis. Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

Baca juga:  Bunga Kartu Kredit Turun Mulai 1 Juni, Begini Hitungan Bunganya


Posko pengaduan


7. Posko pengaduan

Perusahaan dan pekerja bisa memanfaatkan posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan. Posko tersebut bernama Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker,  Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.

Pekerja bisa melaporkan diri jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Bagi perusahaan, posko ini juga dapat digunakan untuk berkonsultasi tentang THR sekaligus permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam membayar THR.

Posko THR ini mulai melayani masyarakat sejak tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Kamu bisa datang langsung ke posko ini atau menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail:poskothrkemnaker@gmail.com.

Kementerian Tenaga Kerja juga telah meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran serupa untuk membantu para pekerja dan perusahaan di daerah. Selamat merayakan hari raya dan liburan dengan THR yang Anda terima.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya