Pekerja Bisa Dapat THR di Atas Gaji, Ini Aturannya

Pengusaha mesti membayarkan THR sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Jun 2017, 06:48 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 06:48 WIB
Pengusaha mesti membayarkan THR sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan.
Pengusaha mesti membayarkan THR sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan.

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja berhak mendapat tunjangan hari raya (THR) lebih tinggi dari upah atau gaji jika telah tercapai kesepakatan dengan pengusaha. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pasal 4 peraturan tersebut dijelaskan, pengusaha mesti membayarkan THR sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

"Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan," jelas regulasi tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Sementara, Pasal 2 ayat 1 peraturan itu dijelaskan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Pasal yang sama ayat 2 menyebutkan, THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Di Pasal 3 ayat 1 dijelaskan mengenai besaran THR. Poin a, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Sementara poin b dijelaskan, pekerja dengan masa 1 bulan secara terus-menerus namun kurang 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

"Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah: (a) upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wadges); atau (b) upah pokok termasuk tunjangan tetap," tulis Pasal 3 ayat 2.

Sementara, Pasal 3 ayat 3 disebutkan, pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan upah 1 bulannya ialah, (a) pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. (b) Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya