Menteri Rini Ingin Cari Tahu Penyebab Kasus Dirut PT Garam

Di bawah kepemimpinan Boediono, PT Garam mampu bangkit dan mendapatkan keuntungan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Jun 2017, 20:38 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 20:38 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno.
Menteri BUMN Rini Soemarno (Foto: Awan Harinto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku heran dengan kasus yang menimpa Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono. Sebab di bawah kepemimpinan Boediono, PT Garam mampu bangkit dan mendapatkan keuntungan.

Rini mengungkapkan, dulu PT Garam merupakan salah satu BUMN yang terus merugi. Namun, Boediono berhasil memanfaatkan lahan tambak garam yang ada hingga menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

"Karena terus terang kalau saya lihat kinerjanya dalam memperbaiki PT Garam yang dulunya begitu rugi-rugi terus. Lahan di Sumenep bisa dikembangkan, bisa memberikan hasil. Di Kupang yang sudah tahunan tidak bisa dioperasionalkan, sekarang bisa dioperasionalkan," ujar dia di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Tak hanya bagi perusahaan, kehadiran Boediono juga dinilai mampu menyejahterakan para pegawai PT Garam. Hal ini lantaran produksi BUMN tersebut yang mulai berjalan dengan baik dan berkesinambungan.

"Operasional bagus sekali yang tadinya Sumenep tidak bisa produksi bisa produksi. Pegawai-pegawainya sangat senang, semua jalan lancar. Malah saya dukung untuk pindah kembali ke Sumenep tidak lagi di Surabaya," jelas dia.

Sebab itu, Rini mengaku akan melihat terlebih dulu akar permasalahan yang membelit Boediono sehingga ditangkap kepolisian atas dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton.

‎"Jadi saja melihat betul kasus ini seperti apa sebenarnya? Makanya sedang kami lihat kasusnya seperti apa, kekhilafannya ada di mana, kok bisa proses ini tidak benar," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrimpada menangkap Dirut PT Garam Achmad Boedionoterkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.

"Tersangka ditangkap di rumahnya, Perumahan Prima Lingkar Luar Jati Bening Bekasi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya dalam pesan singkat, Sabtu 10 Juni 2017.

Menurut dia, PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.

Namun sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen.

"Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi," kata dia.

Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan kepada 45 perusahaan lain.

Padahal, kata Agung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/ memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindah tangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ujar Agung dikutip dari Antara.

Terhadap tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya