Sri Mulyani: THR PNS Sudah Cair, Gaji ke-13 Dibayar Awal Juli

Dalam mempercepat pembayaran THR, gaji ke-13 untuk PNS aktif dan pensiunan, Sri Mulyani telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Jun 2017, 20:14 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 20:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif seluruhnya akan dibayarkan mulai awal Juli 2017. Gaji ke-13 tersebut untuk membantu para aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak saat memasuki tahun ajaran baru.

"Permintaan gaji ke-13 sudah bisa difasilitasi pada awal Juli, sehingga sepenuhnya dibayar pada Juli ini," katanya saat berbincang dengan wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin malam (19/6/2017).

Lebih jauh diakui Sri Mulyani, gaji ke-13 sangat membantu PNS untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak memasuki tahun ajaran baru. "Ini sangat membantu PNS yang masih punya putra putri bersekolah, biasanya kebutuhan sekolah menjadi penting," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan, Satuan Kerja (Satker) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR dan pensiunan ke-13 mulai 15 Juni lalu. "Kita sudah siap membayarkan THR dan gaji ke-13 pensiunan. Jadi sebelum Lebaran bisa dapat THR dan pensiunan memperoleh gaji ke-13," paparnya.

Dalam mempercepat pembayaran THR, gaji ke-13 untuk PNS aktif dan pensiunan, Sri Mulyani telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Kedua, PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural. Ketiga, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Keempat, PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono mengatakan, cepat atau lambatnya pembayaran THR tergantung pada kecepatan Satker mengajukan SPM THR.

"Hingga hari ini pukul 1 siang, anggaran THR yang sudah dicairkan sebesar Rp 3,8 triliun dan tersebar di lebih dari 11.500 Satker. Sebelum libur Lebaran, diharapkan sudah terdistribusi," ia menjelaskan.

Untuk pensiunan PNS, diakui Marwanto, anggaran yang sudah dicairkan pada Kamis lalu sebesar Rp 6,5 triliun melalui PT Taspen dan PT Asabri sebagai pengelola dana pensiun PNS/TNI/Polri.

"Taspen dan Asabri lalu bisa disalurkan ke penerima pensiun melalui mitra bank dan kantor pos. Secara bertahap sudah bisa dibayarkan, termasuk yang lewat kantor pos," tandasnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya