Anggaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Sudah Cair

Setelah dicairkan Kemenkeu, diakui Marwanto, tahap selanjutnya gaji ke-13 akan disalurkan kepada ‎pensiunan PNS melalui bank mitra kerja dan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Jun 2017, 11:15 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 11:15 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta Usai menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah mencairkan anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/TNI/Polri melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Dana untuk pensiun ke-13 sudah dicairkan ke Taspen dan Asabri," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Setelah dicairkan Kemenkeu, diakui Marwanto, tahap selanjutnya gaji ke-13 akan disalurkan kepada ‎pensiunan PNS melalui bank mitra kerja dan kantor pos. "Gaji ke-13 kemudian akan disalurkan ke para pensiunan melalui bank mitra kerja dan kantor pos," tuturnya.

Saat ditanyakan mengenai anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran gaji ke-13 pensiunan, Marwanto belum mengatakan realisasinya. Namun demikian, pemerintah sudah menganggarkan dana THR dan gaji ke-13 bagi purna PNS maupun PNS aktif di 2017 sebesar Rp 23 triliun.

‎Seperti diberitakan sebelumnya, untuk jumlah yang diterima, sama persis dengan tahun lalu. THR yang diberikan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebesar gaji pokok. Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum ke-13. Sementara untuk purna PNS akan mengantongi pensiunan pokok ke-13.

"THR sebesar gaji pokok. Gaji ke-13 untuk PNS aktif, sebesar penghasilan termasuk tunjangan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya