Pemerintah Masih Beri Gaji ke-13 PNS pada 2018

Kebijakan belanja pegawai diarahkan untuk pertahankan kesejahteraan aparatur negara dengan tetap perhitungkan gaji ke-13.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Jul 2017, 13:03 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 13:03 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan tetap memperhitungkan gaji ke-13 pada 2018. Hal ini sebagai upaya untuk mempertahankan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Azis Syamsudin menyampaikan hal itu saat laporan Banggar DPR RI terkait hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Kebijakan belanja pegawai diarahkan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan tetap memperhitungkan gaji ke-13," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Lebih lanjut, dia menuturkan kebijakan belanja kementerian dan lembaga (K/L) tahun 2018 antara lain ialah melanjutkan efisiensi belanja barang. Kemudian, peningkatan kualitas belanja modal untuk menstimulasi perekonomian dan efisiensi belanja pembangunan gedung baru, peralatan dan mesin, serta kendaraan bermotor.

"Sinergi program perlindungan sosial dan mempertajam sasaran bantuan sosial (perluasan sasaran PKH menjadi 10 juta RTS) dalam rangka mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan," ujar dia.

Kemudian, belanja K/L akan diarahkan pada refocusing anggaran prioritas terkait dengan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kebijakan 2018 juga menekankan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Sinergi pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya