Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan atau membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)Â dan TNI/Polri yang masih aktif mulai hari ini (3/7/2017). Satuan Kerja (Satker) kementerian/lembaga sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan gaji ke-13.
"Betul mulai hari ini (pencairan gaji ke-13)," kata ‎Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono, dalam pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com, Jakarta, pagi ini.
Lebih jauh dijelaskan, mekanisme pencairan gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Satuan Kerja (Satker) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Perlu diketahui, jumlah Satker mencapai 25 ribu Satker di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Marwanto melanjutkan, pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS paling cepat memakan waktu 1 jam. Dengan syarat, seluruh dokumen sudah dipenuhi dan tidak ada kesalahan.
"Dalam kondisi normal, syarat-syarat sudah dipenuhi, tidak ada kesalahan nama penerima, nomor akun, dan lainnya, maka setelah SPM diterima di KPPN, sekitar 1 jam dapat dicairkan," ujarnya.
‎Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Tonton Video Menarik Berikut Ini:
Selanjutnya
Dalam Pasal 9, penerima gaji ke-13 juga meliputi menteri, pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pegawai lainnya yang diangkat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 yang diterima PNS antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Gaji ke-13 dibayarkan pada Juli, sesuai bunyi Pasal 11 PMK 74/2017.
Marwanto mengungkapkan, anggaran negara yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif pada tahun ini sebesar Rp 6,8 triliun. Jumlah itu sekitar 29,56 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.
"Besarnya dana yang diperlukan untuk gaji ke-13 sekitar Rp 6,8 triliun," ucap Marwanto. ‎
Advertisement
Tips kelola THR
Tunjangan Hari Raya atau biasa dikenal dengan THR merupakan pendapatan yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap karyawan. Biasanya THR akan dibagikan oleh perusahaan di pekan ke-dua di dalam bulan Ramadan.
Ketika mendapatkan THR merupakan kesempatan karyawan untuk memenuhi semua kebutuhan menjelang hari raya. Banyak diantaranya akan memanfaatkan THR untuk membeli barang-barang yang sudah diimpikan seperti baju, celana, tas, sepatu, makanan dan lainnya.
Tetapi apakah Anda tahu jika dengan pola pemikiran seperti itu, THR akan habis dengan waktu singkat dan menjadi sangat boros?Untuk mengakali hal seperti itu, berikut ada tips mengelola THR dengan bijak yang bisa Anda terapkan seperti dikutip dari Karir.com:
1. Tentukan prioritas
Hal utama yang harus dilakukan yaitu, prioritaskan dana THR untuk hal penting dalam menyambut hari raya. Jika Anda akan pulang kampung, gunakan THR untuk membeli pulang ke kampung halaman.
Namun jika tidak pulang kampung, Anda bisa menggunakannya dengan memberikan beberapa untuk orang tua, adik maupun sanak saudara.
2. Ditabung
Pengeluaran Anda memang akan membesar dalam menyambut hari raya, namun tidak ada salahnya jika menyisihkan 10 persen-20 persen uang dari THR yang didapat.
Dengan begini pengeluaran Anda akan terkontrol dan kebutuhan di lain waktu juga akan terpenuhi dengan adanya tabungan ini.
3. Sedekahkan
Di bulan Ramadan yang suci dan penuh berkah ini tidak ada salahnya jika Anda mengalokasikan uang THR sekitar 2,5 persen – 5 persen untuk bersedekah.
Dengan bersedekah, uang THR Anda akan lebih bermanfaat dan bermakna untuk orang lain daripada dipergunakan untuk hal yang tidak berfaedah.