Pemerintah Akan Ubah Status Penyaluran Premium Jadi Penugasan

Untuk menjalankan program BBM Satu Harga, kategori status Premium harus sama di seluruh Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Jul 2017, 16:46 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2017, 16:46 WIB
Penjualan BBM di SPBU
Penjualan BBM di SPBU

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menjadikan Premium sebagai bahan bakar minyak (BBM) penugasan di seluruh Indonesia. Hal ini untuk menunjang pelaksanaan program BBM Satu Harga.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, ‎untuk menjalankan program BBM Satu Harga, kategori status Premium harus sama di seluruh Indonesia. Saat ini, terdapat dua kategori Premium, yaitu penugasan dan non-penugasan.

"Apa pun bentuk penugasannya, ya di seluruh Indonesia supaya satu harga," kata Wiratmaja, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Untuk membuat Premium seluruh Indonesia menjadi penugasan, saat ini sedang dilakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.‎ Selama ini, pembagian kategori Premium ditetapkan dalam payung hukum tersebut.

"Perpes 191 revisi yang kita sedang siapkan, seluruhnya Indonesia karena BBM Satu Harga ditugaskan‎," ungkap Wiratmaja.

Premium masuk jenis penugasan untuk di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), dengan begitu harganya ditetapkan pemerintah. Adapun untuk jenis non-penugasan, berlaku di wilayah Jamali,‎ dengan penetapan harganya diserahkan oleh badan usaha.

Dengan begitu, pengurangan penjualan Premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jamali saat ini masih diperbolehkan, karena Premium masih dalam ketegori non-penugasan.

"Jadi kalau yang di dalam Jamali itu tidak ditugaskan kalau premiumnya,‎" tutup Wiratmaja.

Tonton video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya