Indef: Jika Tak Hati-Hati, Redenominasi Bisa Picu Inflasi

Bank Indonesia (BI) ingin agar pengurangan nol di mat uang rupiah (redenominasi) segera diterapkan.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Jul 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2017, 11:00 WIB
redenominasi-130123b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) ingin agar pengurangan nol di mata uang rupiah (redenominasi) segera diterapkan. Namun BI diminta berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini.

Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus mengatakan, sebenarnya redenominasi hanya persoalan administrasi yang membuat angka nominal rupiah menjadi lebih ringkas.

"Redenominasi hanya masalah administrasi saja, supaya lebih ringkas. Ini harus dilihat dari ekonomi dan substansinya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Namun, jika redenominasi ini dilaksanakan pada saat yang tidak tepat, lanjut dia, justru akan memicu kenaikan inflasi. Pasalnya, dengan redenominasi akan terjadi pembulatan harga ke atas pada barang-barang konsumsi masyarakat.

"Kalau redenominasi diterapkan akan ada semacam moral hazard pada pedagang, akan terjadi pembulatan harga ke atas dan ini berdampak pada inflasi. Jadi faktor psikologis yang harus dikontrol oleh BI dan sosialisasi terhadap masyarakat di seluruh Indonesia," kata dia.

Oleh sebab itu menurut Heri, jika redenominasi ini tidak begitu mendesak, akan lebih baik jika kebijakan ini ditunda dalam jangka waktu yang panjang. Hal ini juga sambil memastikan ekonomi Indonesia stabil dalam beberapa waktu ke depan.‎

"Kalau ini tidak terlalu urgent bisa ditunda. Karena kan hanya pemotongan nol di belakang. Ini harus dilihat dampak terhadap ekonomi," tandas dia.

‎Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) berharap pengurangan nol di mata uang rupiah atau redenominasi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Dengan begitu, redenominasi bisa segera diterapkan.

Gubernur BI Agus Martowardojo menerangkan, redenominasi rupiah memiliki fungsi yang strategis. Menurutnya, dengan redenominasi, maka angka dalam rupiah menjadi lebih sederhana.

"Karena sekarang ini rupiah denominasi tertinggi kan Rp 100 ribu, kalau 1 dolar AS sama Rp 13.000 itu kelihatan sekali bilangan, nilai mata uang itu seolah besar sekali. Oleh karena itu, kalau punya undang-undang (UU) Redenominasi mata uang kita bisa melakukan penyederhanaan denominasi uang misal Rp 100 ribu jadi Rp 100," kata dia di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Redenominasi membutuhkan masa transisi 7 tahun. Redenominasi ini tak serta merta penyederhanaan angka, tapi juga disertai penyesuaian harga barang dan jasa.

"Tapi dalam UU diatur harga barang dan jasa mesti disederhanakan. Dan UU redenominasi apabila disetujui ada masa transisi 7 tahun sehingga masyarakat mengetahui Rp 100 ribu lama dan Rp 100 baru. Harga barang ada harga rupiah lama Rp 100 ribu dan rupiah baru Rp 100," ungkap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya