DPR: Pembahasan Redenominasi Rupiah Kini di Sidang Kabinet

Anggota DPR menilai, penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi sangat penting bagi Indonesia sebagai negara anggota G20.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Jul 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 15:00 WIB
Rupiah-Melemah-Tipis-Atas-Dolar
Petugas menghitung uang rupiah di Bank BRI Syariah, Jakarta, Selasa (28/2). Rupiah dibuka di angka 13.355 per dolar AS, melemah tipis dibandingkan dengan penutupan perdagangan sebelumnya yang ada di angka 13.341 per dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Di lingkup pemerintah, pembahasan redenominasi akan dibawa ke Sidang Kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan hal itu usai Rapat Paripurna Tanggapan Pemerintah atas Pandangan Fraksi-fraksi RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2016 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

"Saya dengar tinggal dibahas di sidang kabinet," ujar dia.

Misbakhun menuturkan, ada peluang bagi pemerintah mengusulkan perubahan Prolegnas 2017 kepada Badan Legislasi (Baled) DPR. Selanjutnya apabila disetujui menjadi Prolegnas Prioritas 2017, maka RUU Redenominasi baru bisa dibahas untuk satu tujuan, yakni menjadi UU.

"Nanti akan ada surat dari Presiden meminta itu (RUU masuk Prolegnas). Siapa yang akan menjadi leading, karena pembahasan UU kewenangannya pemerintah dan DPR," jelas dia.

Pemerintah, Misbakhun menuturkan, mengusulkan menghapus tiga angka nol di belakang pada mata uang rupiah. Redenominasi diakuinya sangat penting bagi Indonesia sebagai negara anggota G20.

"Indonesia negara G20 yang punya struktur dan pondasi ekonomi sangat kuat. Kita punya cadangan devisa bagus, pertumbuhan ekonomi dan inflasi stabil, tapi mata uang kita belum mencerminkan posisi Indonesia sebagai negara G20. Jadi redenominasi sangat penting," tegas dia.

Misbakhun berharap, RUU Redenominasi dapat disahkan menjadi UU paling cepat tahun ini atau awal 2018. Pasalnya, masa transisi pelaksanaan redenominasi membutuhkan waktu sekitar 7 tahun.

"Ini sangat serius, saya harap 2017 atau awal 2018 sudah bisa menjadi UU. Kan transisinya panjang, karena penting menjelaskan ke masyarakat redenominasi bukan pemotongan nilai mata uang atau sanering, sebab dulu kan sejarah kita melakukan sanering," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono mengatakan, pemerintah sedang berjuang supaya RUU Redenominasi masuk Prolegnas 2017.

"Masih proses. Redenominasi belum masuk Prolegnas di DPR. Semoga segera setelah ini bisa masuk, karena kalau ada UU selesai, bisa masuk lagi (RUU yang lain)," ujar Marwanto.

Untuk diketahui, pemerintah sedang sibuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) APBN-P 2017. Adapula yang sedang dibahas antara pemerintah dan DPR, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan supaya disahkan menjadi UU.

 

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya