Penguatan Kelembagaan KPPU Tak Dapat Dukungan DPR

Penguatan kelembagaan ini dinilai akan berimbas pada beban keuangan yang harus tanggung negara.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Jul 2017, 16:30 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2017, 16:30 WIB
KPPU
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Keinginan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperkuat kelembagaannya dan menjadi lembaga negara dinilai sulit terealisasi. Pasalnya, penguatan kelembagaan ini dinilai akan berimbas pada beban keuangan yang harus tanggung negara.

Anggota Komisi VI DPR RI‎ Darmadi Durianto mengatakan, pengajuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjadi lembaga negara sulit terealisasi. Penguatan kelembagaan KPPU ini dinilai akan menambah beban pada keuangan negara.

"Kondisi keuangan negara saat ini sedang berat, sehingga pengajuan KPPU sebagai lembaga negara diprediksi tidak akan disetujui," ujar dia di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Darmadi mengungkapkan, pengajuan ini merupakan salah satu bahan yang dibahas terkait pembahasan RUU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun, bukannya mendapatkan penguatan kelembagaan, lanjut dia, KPPU justru akan diminta untuk menurunkan kewenangannya. Salah satunya soal pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan kartel.

"Poin lainnya adalah besarnya denda 5 persen - 30 persen kemungkinan akan diturunkan persentase maksimalnya, mengingat denda dikaitkan dengan maksimal 30 persen sangat memberatkan kalangan usaha. Hal ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk menurunkan ekonomi biaya tinggi," jelas dia.

Sementara terkait dengan kewenangan lain yang dianggap terlalu besar, Komisi IV akan melakukan peninjauan ulang. Hal ini agar KPPU tidak menjadi lembaga super power sebagai pengawas dari persaingan usaha

"Orientasi KPPU sebagai hakim harus digeser menjadi wasit dalam persaingan usaha," tandas dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya