‎Antisipasi BPS Jika BI Jalankan Redenominasi

Redenominasi tidak akan berdampak signifikan terhadap laju inflasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Jun 2017, 11:55 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 11:55 WIB
Redenominasi tidak akan berdampak signifikan terhadap laju inflasi.
Redenominasi tidak akan berdampak signifikan terhadap laju inflasi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) akan mempelajari dampak penghapusan nominal di rupiah atau redenominasi. Upaya ini menyusul keseriusan ‎Bank Indonesia (BI) yang ingin menerapkan ‎redenominasi dengan memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

"‎Sekarang sih kita belum bikin kajian ya, tapi nanti kita antisipasi," kata Kepala BPS, Suhariyanto atau yang akrab disapa Kecuk usai Konferensi Pers Inflasi Mei di kantornya, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Kecuk lebih jauh menuturkan, bentuk antisipasi ‎apabila redenominasi betul-betul dijalankan di Indonesia, BPS akan meneliti kebijakan redenominasi di negara lain. Tentunya yang diteliti mengenai dampak inflasi dengan penghapusan beberapa digit nol di rupiah.

"Kita kan bisa coba teliti di negara lain. Ada kajian akademis tidak karena saya belum pernah lihat paper yang meneliti ini. Ini kan kasus yang agak jarang terjadi, tapi mungkin nanti saya diskusi dulu sama teman-teman di BI," jelas Kecuk.

Akan tetapi menurutnya, redenominasi tidak akan berdampak signifikan terhadap laju inflasi. Terpenting, kata Kecuk, BI dan pemerintah harus melaksanakan sosialisasi dengan baik supaya masyarakat paham soal redenominasi.

"Harusnya tidak ya (berdampak besar ke inflasi). ‎Sekarang yang penting sosialisasi yang baik. Masyarakat sekarang ini bukan masalah siap atau tidak siap, yang penting disosialisasikan dengan baik," ucap Suhariyanto.

Sebelumnya pada 30 Mei 2017, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi atau pengurangan angka nol dalam mata uang rupiah harus segera dilakukan. Alasannya, kondisi ekonomi sangat mendukung untuk menjalankan kebijakan redenominasi.

Agus menjelaskan, salah satu syarat untuk bisa melaksanakan ‎redenominasi adalah kondisi ekonomi yang stabil. Saat ini, Indonesia tengah berada dalam tahap tersebut yang ditandai dengan angka inflasi yang terjaga.

"Saat ini sudah cocok untuk melakukan itu (redenominasi), justru karena inflasi terkendali, ekonomi terjaga, ekonomi kita kemarin juga tumbuh 5,01 persen, itu sudah recover dibandingkan 2016," kata Agus.

Saat ini draft mengenai RUU Redenominasi ini tengah ada di DPR RI untuk dilakukan pembahasan sebelum disetujui menjadi Undang-Undang. Hanya saja RUU ini belum masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Meski begitu, Agus akan terus mengusulkan kepada DPR RI di setiap kesempatan untuk bisa memasukkan RUU Redenominasi ini ke dalam prolegnas.

Dalam RUU tersebut, dijelaskan Agus hanya terdiri dari 18 pasal, maka dari itu pembahasannya juga tidak akan terlalu lama.

Keinginan Bank Indonesia untuk RUU Redenominasi ini segera disetujui DPR RI dikarenakan dalam pelaksanaan perlu ada masa transisi yang cukup panjang.

"Saat ini kondisinya sudah tepat, tapi saya ingatkan, redenominasi mata uang ini perlu transisi 7-8 tahun, jadi akan lebih baik jika Indonesia melakukan itu," tegas Agus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya