First Travel Harus Kembalikan Dana Umrah Maksimal 90 Hari

First Travel berjanji memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu pada November dan Desember 2017.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Jul 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 12:00 WIB
First Travel.
First Travel.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan program promo umrah murah sebesar Rp 14,3 juta yang ditawarkan PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel. Pemberhentian ini karena usaha yang dijalankan perusahaan dinilai tidak sesuai izin.

Sebagai tindak lanjut ini, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi OJK meminta First Travel memberikan dua opsi bagi para peserta program yang sudah mendaftar.

Pertama, peserta program umrah tersebut dipersilahkan meminta pengembalian dana yang selama ini sudah dibayarkan kepada First Travel. Mengenai pelaksanaannya, Satgas Investasi memberikan batas waktu pelaksanaannya.

"Sudah jelas, pelaksanaan pengembalian dilakukan dalam waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja. Kalau tidak menjalankan kesepakatan ini, ya lihat saja nanti," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kepada Liputan6.com, Selasa (25/7/2017).

Kedua, peserta program umrah tersebut tetap akan diberangkatkan ke tanah suci. Hanya saja pelaksanaannya akan menunggu selesainya musim haji 2017.

Dari poin yang sudah disepakati dengan Satgas Waspada Investasi, First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji yaitu pada November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan.

Perusahaan ini akan menyampaikan timeline atau jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017.

Untuk keberangkatan pada Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.

Sebelumnya, Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, saat dikonfirmasi mengaku akan menghentikan penawaran maupun pendaftaran perjalanan umrah promo yang dibanderol Rp 14,3 juta sesuai keputusan Satgas Waspada Investasi.

"Berdasarkan kesepakatan dengan Satgas, untuk program promo dihentikan dulu. Tapi yang reguler dan VIP tetap jalan," kata Andika saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Pasca-keputusan Satgas Waspada Investasi ini, Andika berjanji akan memperbaiki manajemen internal First Travel untuk mengembalikan lagi kredibilitas perusahaan dan kepercayaan masyarakat. Caranya dengan memberangkatkan jemaah umrah yang selama ini tertunda.

"Sudah pasti kami akan memperbaiki manajemen internal. Setelah itu pembuktian keberangkatan kembali (jemaah umrah)," tegasnya. 

Tonton video menarik berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya