Diduga Maling Ikan, Menteri Susi Adukan 12 Kapal ke Interpol

Kapal yang diduga mencuri ikan tersebut masuk dalam pantauan Global Fishing Watch.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Jul 2017, 20:35 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 20:35 WIB
Menteri Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti akan mengadukan beberapa kapal asing ke Interpol terkait dugaan aktivitas pencurian ikan di perairan Indonesia. Laporan tersebut dinilai bersifat mendesak.

"Kemudian juga kita melihat beberapa laporan khusus dari Satgas 115 adalah adanya aktivitas illegal fishing kapal long line Taiwan, Jepang, dan Tiongkok di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 717 statusnya sangat urgent dan kita minta interpol untuk menindaklanjuti," kata dia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Susi menuturkan, kapal yang dicurigai berjumlah 12 kapal. Kapal-kapal tersebut masuk dalam pantauan Global Fishing Watch.

"Kapal-kapal ini beroperasi di wilayah Biak, tertangkap oleh Global Fishing Watch kita dan mereka memasuki wilayah kita," ungkap Menteri Susi.

Dia menuturkan, kapal ini berasal dari beberapa negara seperti China, Jepang, dan Taiwan. Mereka masuk ke WPP RI sejauh 80 mil.

"Ada kapal Taiwan, kapal China, kapal Kepang masuk dalam WPP kita sejauh 80 mil," ungkap dia.

Tak hanya mengadu ke Interpol , dia mengatakan pemerintah juga akan melayangkan surat kepada negara-negara asal kapal.

"Kita akan ajukan surat keberatan dan juga laporan kepada Interpol. Ditjen PSDKP akan melayangkan surat pada negara kebangsaan 12 kapal tersebut. Kemudian Satgas 115 melayangkan surat permohonan notice Interpol untuk menemukan modus operasi lebih mendalam 12 kapal tersebut," tandas dia.

Jumlah kapal yang ditenggelamkan meningkat tiap tahunnya. Jika pada 2014, sebanyak delapan kapal, naik pada 2015 menjadi 113 kapal. Adapun pada 2016, kapal yang ditenggelamkan sebanyak 115 kapal.

Saat ini, sebanyak 191 kapal pencuri ikan telah masuk proses hukum terkait tindak pidana perikanan. Jika terbukti bersalah, maka kapal-kapal ini akan ditenggelamkan pemerintah.

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya