Tuntut Masalah Bonus, 650 Pekerja JICT Mogok Kerja

Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Agu 2017, 11:35 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 11:35 WIB
Suasana Jakarta International Container Terminal (JICT) yang lumpuh total akibat mogok pekerja. (Dokumen SP JICT)
Suasana Jakarta International Container Terminal (JICT) yang lumpuh total akibat mogok pekerja. (Dokumen SP JICT)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta International Container Terminal (JICT) lumpuh total akibat mogok pekerja yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Sebagian besar atau lebih dari 650 pekerja yang merupakan 95 persen dari keseluruhan pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia tersebut. 

Sekretaris Jendral Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal M Firmansyah menjelaskan, aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal, pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB.

Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal, karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan undang-undang.

"Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?" jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2017).

Mogok kerja dilakukan karena dampak dari perpanjangan kontrak JICT yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar aturan.

Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen. Padahal, pendapatan JICT meningkat 4,6 persen pada 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi serta komisaris meningkat 18 persen.

Pendapatan tahunan JICT sebesar Rp 4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politisasi gaji pekerja.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Kelas Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra, mengaku, pemerintah sudah memiliki rencana darurat (contingency plan) untuk mengatasi mogok pekerja JICT. 

"Sebagaimana perintah Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk tetap menjaga kelancaran arus barang dan kapal, maka Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah menyiapkan rencana darurat, seperti pengalihan pelayanan jasa kepelabuhanan JICT ke terminal internasional lain yang juga berada di Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Nyoman.

Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, New Port Container Terminal 1 (NPCT-1), Terminal MAL, dan Terminal Peti Kemas Koja akan membantu pelayanan jasa kepelabuhanan selama mogok kerja tersebut terjadi.

"Prinsipnya, Pelabuhan Tanjung Priok siap menerima pengalihan jasa kepelabuhanan JICT akibat adanya mogok kerja. Pengalihan tersebut telah dimulai pada 31 Juli 2017 ketika JICT menyerahkan operasional peralatannya ke TPK Koja untuk pengoperasian 300 meter dermaga utara JICT yang bisa diperpanjang menjadi 720 meter jika diperlukan," ujar Nyoman.

Begitu juga dengan pelayanan kapal raksasa yang selama ini ditangani oleh JICT, sementara akan dialihkan ke terminal internasional lainnya bila terjadi mogok kerja.

Dia menuturkan, pemerintah selalu siap dan hadir dalam setiap permasalahan nasional yang terjadi. Oleh sebab itu, pelaku usaha tidak usah khawatir akan terjadi penghentian kegiatan jasa kepelabuhanan akibat adanya mogok kerja SP JICT.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya