Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Pailitkan PT Asia Paper Mills

Keputusan pailit usai ditolaknya proposal rencana perdamaian yang diajukan PT Asia Paper Mills kepada kreditor.

oleh Nurmayanti diperbarui 07 Agu 2017, 16:49 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 16:49 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta Satu lagi perusahaan diputus pailit. Kali ini, perusahaan kertas PT Asia Paper Mills yang diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan tak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada kreditur salah satunya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Keputusan pailit usai ditolaknya proposal rencana perdamaian yang diajukan Asia Paper Mills kepada kreditor.

Dalam putusan yang diketuk palu pada Senin 24 Juli 2017 ini, menyebutkan jika telah dilakukan pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian.

Hasilnya, satu dari 32 kreditur konkuren menolak proposal perdamaian. Sementara, satu-satunya kreditor separatis Bank Mandiri menolak proposal perdamaian.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 289 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan harus menyatakan debitur pailit setelah menerima pemberitahuan dari hakim pengawas dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 283, ayat 1," bunyi salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Pailit diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar, dan anggotanya Tafsir Sembiring serta Desbenneri Sinada.

"Menimbang bahwa di dalam pasal 15 ayat 1 Undang undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut juga, dalam putusan pernyataan pailit selain harus diangkat seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari Hakim Pengadilan Niaga harus diangkat pula kurator," menurut penjelasan pengadilan.

Selanjutnya, pengadilan mengangkat Syahrial Ridho, Hariyanto, dan Nila Asriyanti sebagai tim kurator APM sesuai permintaan pemohon PKPU. "Tim kurator yang akan membereskan dan mengurus harta pailit PT Asia Paper Mills (termohon pailit)," bunyi putusan tersebut.

Tonton video menarik berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya