Liputan6.com, Jakarta BUMN Ini Kecewa Izin Bangun Rumah Murah di Daerah Masih Butuh Waktu Setahun
Perum Perumnas mengeluhkan lambannya pelaksanaan paket kebijakan ekonomi jilid ke-13 mengenai penyederhanaan izin pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Di daerah, mengurus perizinan rumah murah membutuhkan waktu setahun, lebih lama dari isi paket kebijakan selama 44 hari.
Direktur Pemasaran Perumnas, Muhammad Nawir mengungkapkan, dalam rangka mendukung program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perusahaan menargetkan pembangunan rumah sebanyak 32 ribu unit di 2017.
"Yang sudah terbangun hingga saat ini lebih dari 14 ribu unit rumah di berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan yang sudah terserap sekitar 12 ribu unit rumah," katanya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Nawir mengaku, perusahaan banyak mengalami kendala, salah satunya keterlambatan dalam proses perizinan membangun rumah. Peluncuran paket kebijakan ekonomi jilid ke-13, sambungnya, tidak diiringi dengan penyederhanaan maupun percepatan izin membangun rumah bagi kalangan MBR oleh pemerintah daerah (pemda).
"Pemda tidak serta merta menyesuaikan peraturan daerah (perda), contohnya pada proses memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kotamadya maupun Kabupaten. Masih banyak yang belum menyesuaikan tahapan dan waktunya seperti spirit pemerintah pusat," tegasnya.
Ia menyarankan supaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama mendorong pelaksanaan evaluasi untuk sejumlah perda izin mendirikan rumah MBR.
"Kalau sekarang, izin harus komplit dulu, seperti AMDAL, IMB, dan izin lainnya. Jika sudah lengkap, baru deh boleh bekerja. Nah proses mendapatkan izin ini butuh waktu setahun lebih. Jadi Mendagri dan Menteri PUPR harus me-review perda-perda khususnya IMB supaya lebih cepat dan murah," jelas Nawir.
Hal ini terjadi pada proyek hunian Sentraland Antapani Bandung, Jawa Barat milik Perumnas. Nawir mengaku, meski proses perizinan sudah hampir selesai, perusahaan belum berani untuk menjual secara resmi apartemen murah seharga Rp 360 jutaan sampai Rp 700 juta tersebut.
"Karena izin belum komplit semua, kami tidak berani memasarkan proyek Sentraland Antapani Bandung. Hanya mengumpulkan Nomor Urut Pemesanan (NUP) saja yang bisa dilakukan," paparnya.
Untuk diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi jilid ke-13, pemerintah memangkas izin membangun MBR dari 33 perizinan menjadi 11 perizinan. Dari rata-rata pengurusan mencapai 759 hari menjadi lebih singkat yaitu 44 hari.
Perumnas Mengeluh Izin Bangun Rumah di Daerah Makan Waktu Setahun
Perusahaan banyak mengalami kendala, salah satunya keterlambatan dalam proses perizinan membangun rumah.
diperbarui 09 Agu 2017, 18:30 WIBDiterbitkan 09 Agu 2017, 18:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Putusan Praperadilan, Hasto Ingat Pesan Megawati
Teknologi Canggih dan Kolaborasi Industri Hadir di Medan Hospital Expo 2025
Red Sparks Taklukan IBK Altos 3-0 di Liga Voli Korea, Megawati Hangestri Bersinar
5 Tips Persiapan Menghadapi Cuaca Ekstrem
Superindo Promo Hari Ini di Surabaya, Cara Mudah Cek dan Dapat Diskon
Abaikan Baunya, Ini 4 Manfaat Petai untuk Tubuh
BRI Danareksa Sekuritas Targetkan Bawa 4 IPO Saham pada 2025
Kekayaan Elon Musk Sentuh di Bawah USD 400 Miliar untuk Pertama Kali pada 2025
Perseteruan Razman Nasution Vs Hotman Paris Memanas di Sidang Pengadilan PN Jakut
Tips Jadi MC Profesional: Panduan Lengkap untuk Pemula
6 Fakta Morgan Oey Main Film Pernikahan Arwah: Kagumi Kinerja Paul Agusta, Kalap Belanja Batik Lasem
Joao Felix Belum Berani Pastikan Masa Depannya di AC Milan