Liputan6.com, Jakarta BUMN Ini Kecewa Izin Bangun Rumah Murah di Daerah Masih Butuh Waktu Setahun
Perum Perumnas mengeluhkan lambannya pelaksanaan paket kebijakan ekonomi jilid ke-13 mengenai penyederhanaan izin pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Di daerah, mengurus perizinan rumah murah membutuhkan waktu setahun, lebih lama dari isi paket kebijakan selama 44 hari.
Direktur Pemasaran Perumnas, Muhammad Nawir mengungkapkan, dalam rangka mendukung program Sejuta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perusahaan menargetkan pembangunan rumah sebanyak 32 ribu unit di 2017.
"Yang sudah terbangun hingga saat ini lebih dari 14 ribu unit rumah di berbagai daerah di Indonesia. Sedangkan yang sudah terserap sekitar 12 ribu unit rumah," katanya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Nawir mengaku, perusahaan banyak mengalami kendala, salah satunya keterlambatan dalam proses perizinan membangun rumah. Peluncuran paket kebijakan ekonomi jilid ke-13, sambungnya, tidak diiringi dengan penyederhanaan maupun percepatan izin membangun rumah bagi kalangan MBR oleh pemerintah daerah (pemda).
"Pemda tidak serta merta menyesuaikan peraturan daerah (perda), contohnya pada proses memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kotamadya maupun Kabupaten. Masih banyak yang belum menyesuaikan tahapan dan waktunya seperti spirit pemerintah pusat," tegasnya.
Ia menyarankan supaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama mendorong pelaksanaan evaluasi untuk sejumlah perda izin mendirikan rumah MBR.
"Kalau sekarang, izin harus komplit dulu, seperti AMDAL, IMB, dan izin lainnya. Jika sudah lengkap, baru deh boleh bekerja. Nah proses mendapatkan izin ini butuh waktu setahun lebih. Jadi Mendagri dan Menteri PUPR harus me-review perda-perda khususnya IMB supaya lebih cepat dan murah," jelas Nawir.
Hal ini terjadi pada proyek hunian Sentraland Antapani Bandung, Jawa Barat milik Perumnas. Nawir mengaku, meski proses perizinan sudah hampir selesai, perusahaan belum berani untuk menjual secara resmi apartemen murah seharga Rp 360 jutaan sampai Rp 700 juta tersebut.
"Karena izin belum komplit semua, kami tidak berani memasarkan proyek Sentraland Antapani Bandung. Hanya mengumpulkan Nomor Urut Pemesanan (NUP) saja yang bisa dilakukan," paparnya.
Untuk diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi jilid ke-13, pemerintah memangkas izin membangun MBR dari 33 perizinan menjadi 11 perizinan. Dari rata-rata pengurusan mencapai 759 hari menjadi lebih singkat yaitu 44 hari.
Perumnas Mengeluh Izin Bangun Rumah di Daerah Makan Waktu Setahun
Perusahaan banyak mengalami kendala, salah satunya keterlambatan dalam proses perizinan membangun rumah.
Diperbarui 09 Agu 2017, 18:30 WIBDiterbitkan 09 Agu 2017, 18:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Warna Kucing dan Mitosnya, Lebih dari Sekadar Lucu
Polisi Amankan Jukir Liar di Tanah Abang yang Patok Tarif Rp60 Ribu
Inter Milan Ungguli Barcelona dalam Perburuan Striker Ganas Kanada
Pengusaha Mebel Cirebon Merana Akibat Kebijakan Tarif Trump, Ini Permintaan HIMKI kepada Pemerintah
Mantan Kades Jadi Buronan Polisi Indragiri Hilir, Larikan Dana Desa Rp1,3 Miliar
7 Jenis Ikan yang Dipercaya Bawa Hoki, Mitos atau Fakta?
7 Orang Diduga Mata Elang Ditangkap di Cileunyi Bandung, 25 Motor Disita
Arogan Minta Paksa Saldo DANA Gratis hingga Viral, Pria di Medan Tertunduk Lesu Ditangkap Polisi
Final Four PLN Mobile Proliga 2025 Dibuka Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN, Duel 2 Peraih Medali Emas Olimpiade
Jokowi Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Ijazah Palsu
Awalnya Assalamualaikum.. Terus Terpesona Berujung Selingkuh, Blok Sekarang Juga Kata Buya Yahya
Gelar Halal Bihalal, Dubes Singapura: Ini Bentuk Rasa Terima Kasih Kami ke Mitra di Indonesia