BPH Migas Akan Atur Keuntungan Penjual BBM Satu Harga

Saat ini keuntungan penjualan BBM di wilayah sasaran BBM Satu Harga masih sama dengan di wilayah perkotaan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Agu 2017, 09:35 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 09:35 WIB
Saat ini keuntungan penjualan BBM di wilayah sasaran BBM Satu Harga masih sama dengan di wilayah perkotaan.
Saat ini keuntungan penjualan BBM di wilayah sasaran BBM Satu Harga masih sama dengan di wilayah perkotaan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membuat payung hukum yang mengatur keuntungan badan usaha, yang menjalankan program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, aturan yangn dibuat merupakan turunan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 36 Tahun 2016, tentang percepatan BBM Satu Harga.

Aturan untuk memperjelas penetapan keuntungan pada lembaga penyalur yang menjual BBM di wilayah terluar, terpencil dan tertinggal (3T) dalam menjalankan program BBM Satu Harga. "Segera kita akan membuat ‎peraturan BPH Migas turunan Permen 36," kata dia di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Fanshurullah‎ mengungkapkan, lembaga penyalur resmi yang menjalankan program BBM Satu Harga seharusnya mendapat keuntungan yang jauh lebih besar dibanding lembaga penyalur resmi yang menjual BBM di wilayah perkotaan.

"Nanti margin diatur BPH Migas sesuai amanat Permen 36. Dalam Permen 36 menyatakan margin penyalur BBM satu harga mesti dikasih margin yang lebih tinggi si penyalurnya, dibanding SPBU yang biasa," dia menjelaskan.

Menurut Fanshurullah, saat ini keuntungan penjualan BBM di wilayah sasaran BBM Satu Harga masih sama dengan di wilayah perkotaan. Saat ini sudah ada 22 titik lembaga penyalur resmi yang menjual BBM dengan harga yang sama seperti ditetapkan pemerintah dalam menjalankan program BBM satu harga.

"Selama ini belum ada‎ pengaturan margin. Itu yang saya dapat info di lapangan masih yang lama," ungkap dia.

Target BBM satu harga sebanyak 150 titik di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) sampai 2019 belum bisa memenuhi‎ jumlah wilayah yang ada.

Berdasarkan data BPH Migas, masih ada 160 kabupaten kota yang di dalamnya terdapat 2 ribu kecamatan dan 21 ribu desa membutuhkan lembaga penyalur resmi BBM, agar harga BBM sama seperti yang ditetapkan pemerintah.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya