Pengembang Ini Tawarkan Hunian Terpadu di MT Haryono

Hunian terpadu Signature Park Grande terdiri dari dua menara dengan total 2.500 unit

oleh Nurmayanti diperbarui 27 Agu 2017, 17:27 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2017, 17:27 WIB
Direktur PT Pikko Land Development Tbk, Sicilia Alexander Setiawan bersama Pendiri Yayasan Wisma Kasih Bunda, Desainer, Anne Avantie,  melihat maket hunian terpadu Signature Park Grande di Jakarta.  (Dok Pikko Land)
Direktur PT Pikko Land Development Tbk, Sicilia Alexander Setiawan bersama Pendiri Yayasan Wisma Kasih Bunda, Desainer, Anne Avantie, melihat maket hunian terpadu Signature Park Grande di Jakarta. (Dok Pikko Land)

Liputan6.com, Jakarta Pengembang PT Pikko Land Development Tbk terus menggenjot penawaran kawasan hunian terpadu siap huni Signature Park Grande. Apartemen ini berdiri di atas lahan sekitar 4,4 hektare di koridor MT Haryono, Jakarta Timur.

Hunian terpadu ini terdiri dari dua menara dengan total 2.500 unit bersertifikat strata title The Light (19 Lantai), Green Signature (20 Lantai) serta Pusat bisnis dan komersial. Harga hunian ini dipasarkan Rp 900 jutaan.

"Langsung huni melalui pembayaran DP Rp 45 jutaan yang dapat dicicil selama 2 bulan dan layanan Manajemen Rental disiapkan untuk meningkatkan daya saing para pemilik unit sewa” ujar Direktur PT Pikko Land Development Tbk, Sicilia Alexander Setiawan di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Hingga kini, hunian ini sudah sebagian besar terjual. Hunian ini merupakan salah satu proyek-proyek properti berskala besar milik perseroan di Jakarta.

Proyek lain seperti Botanica, Hampton’s Park Golfview Pondok Indah, Thamrin Residence, Thamrin City, Sudirman Park, Pluit Village, The Plaza Semanggi.

Sementara di luar Jakarta, Pikko Group mengembangkan The Aryaduta Hotel Palembang, Palembang Square, Plaza Medan Fair, Sun Plaza Medan, Aryaduta Bandung.

Di sisi lain, Pikko Land Development Tbk melalui anak usahanya bekerjasama dengan PT Pelaksana Jaya Mulia (PJN Group) mendonasikan Rp 1 miliar melalui tiga yayasan pegiat sosial kemanusiaan bagi masyarakat Jakarta sekitarnya.

“Sebagai pengembang sejak 1984, salah satu program corporate social responsibility direalisasikan dalam bentuk kepedulian berbagi kasih dengan sesama masyarakat yang kurang mampu secara finansial sesuai visi Pikko Group, World leading city developer for dream home and work place with integrity and style” kata Sicilia.

Donasi ini antara lain diserahkan ke Yayasan Wisma Kasih Bunda, Anne Avantie serta mewakili Rumah Singgah Julia Perez bagi penderita kanker. Kemudian Yayasan Pelangi Indonesia Mulia.

Tips Membeli Apartemen

Banyak hal yang mesti Anda pertimbangkan sebelum membeli apartemen. Sebab kini banyak yang lebih memilih tinggal di apartemen.

Memilih tinggal di apartemen dinilai masih memungkinkan seseorang untuk berdomisili cukup dekat dengan pusat kota. Maklum, harga rumah tapak atau landed house yang terjangkau letaknya sudah jauh di pinggiran kota. Selain itu, tinggal di apartemen juga mencitrakan kehidupan modern dan praktis.

Di sisi lain, pilihan apartemen yang ditawarkan di pasar semakin beragam, dengan rentang harga yang cukup terjangkau untuk tipe tertentu. Namun, perlu Anda ingat, tinggal di hunian vertikal memiliki beberapa perbedaan dibandingkan menghuni rumah tapak.

Bila Anda saat ini menimbang untuk membeli apartemen sebagai tempat tinggal atau sebagai investasi, ada baiknya memperhatikan ini, seperti dikutip dari HaloMoney:

1. Status hak milik

Anda perlu menyadari status hak milik apartemen bila hendak membeli sebuah unit apartemen. Ketika membeli apartemen, maka seorang pembeli akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) atau strata title pada unit apartemennya saja.

Dengan kata lain, yang menjadi milik pembeli 100 persen adalah bangunan unit apartemen yang dia beli. Adapun fasilitas lain seperti kolam renang, parkir, fasilitas bermain anak, dan lain-lain, statusnya adalah milik bersama. Begitu juga untuk tanah di mana apartemen berdiri.

2. Status tanah

Status tanah untuk bangunan apartemen umumnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Umumnya status apartemen adalah HGB yang memiliki jangka waktu tertentu. Misalnya, 30 tahun atau 50 tahun.

Jadi, saat kelak HGB habis, maka semua penghuni rumah susun yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) perlu memperpanjang.

3. Biaya maintenance

Fasilitas di sekeliling apartemen statusnya adalah milik bersama dan pengelolaan biasanya diserahkan pada pihak ketiga yang ditunjuk bersama-sama. Misalnya, untuk parkir, kebersihan, dan lain-lain. Hal ini membutuhkan biaya tambahan yang dibebankan pada penghuni.

Ini berbeda dengan membeli rumah yang urusan pengurusannya dipegang masing-masing pemilik rumah. Walau biasanya untuk perumahan, tetap ada biaya perawatan lingkungan juga. Ketahui berapa biaya maintenance ini sebagai bahan pertimbangan tentang cost-benefit pembelian apartemen.

4. Kredibilitas pengelola atau pengembang apartemen

Hal ini sangat penting. Jangan sampai terjadi saat Anda sudah akad jual beli unit tanpa mengetahui kredibilitas pengembang atau pengelola apartemen.

5. Keamanan dan privasi

Tinggal di apartemen berarti Anda tinggal di sebuah komunitas yang besar. Lebih-lebih bila unit apartemen di mana Anda tinggal, tersedia cukup banyak. Pastikan keamanan dan privasi di apartemen tersebut memang cukup nyaman.

Simak video menarik di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya