Liputan6.com, Jakarta PT Bank Mandiri Tbk meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming investasi yang ditawarkan oleh United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo). Hal ini agar tidak ada lagi korban dari kasus investasi bodong dijalankan perusahaan tersebut.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, sejak dua pekan lalu pihaknya telah mengeluarkan pemberitahuan baik melalui media sosial (medsos) maupun media cetak dan elektronik terkait hal ini. Sebab dalam menjalankan aksinya, UN Swissindo mengaitkan Bank Mandiri sebagai mitra perbankannya.
"Itu kan tanggal 18 (Agustus 2017) serentak, dua minggu kami sudah sebarkan di medsos, media cetak pengumuman agar masyarakat hati-hati terhadap iming-iming seperti ini," ujar dia di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (27/8/2017).
Sementara itu, terkait jumlah korban dari investasi bodong ini, Rohan menyatakan pihaknya tidak memiliki data persis. Namun menurut dia, ada sekitar 45 kantor cabang Bank Mandiri yang didatangi masyarakat untuk menukarkan sertifikat pelunas utang dengan voucher human obligation VM1
"Kami tidak ada data itu, karena kalau masyarakat datang ke cabang, dari frontliner dan satpam itu sudah menanyakan keperluaannya apa? Misalnya buka tabungan, tabungan apa? Ini terkait UN Swissindo, maaf ini tidak bisa, karena kami tidak ada kerja sama. Jadi kami tidak ada data persis jumlahnya. Tetapi kita bisa mendatangi 45 cabang," tandas dia.
Bank Mandiri dicatut
Diberitakan sebelumnya, PT Bank Mandiri Tbk sudah melayangkan tuntutan pidana kepada pimpinan United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo), Sugihartonegoro alias Sino ke Kepolisian. Tuntutan tersebut menyusul pencatutan nama Bank Mandiri yang disebut sebagai bank yang menerima penukaran sertifikat pelunas utang dengan voucer human obligation VM1.
‎Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas mengungkapkan, perusahaan telah melaporkan pencatutan Bank Mandiri dalam kasus investasi bodong UN Swissindo karena dianggap mencemarkan nama baik. Tuntutan tetap dilayangkan meski Sino sudah meminta maaf atas tindakan tersebut.
"Cuma gitu doang (maaf). Tapi kami sudah laporkan mereka ke Kepolisian. ‎Kami sudah tuntut pidana atas pencatutan itu karena sudah mencemarkan nama baik kami. Paling tidak efek jeranya sudah kami sampaikan," tegas dia.
‎Rohan menegaskan, Bank Mandiri tidak pernah bertemu dengan pimpinan maupun manajemen UN Swissindo, apalagi bekerja sama sebagai penerima surat pelunasan utang masyarakat dan memberikan vocer obligasi dengan nilai US$ 1.200.
‎"Kami tidak pernah kerja sama. Ketemu pun tidak, jadi ini murni pencatutan nama," ucapnya.
Beruntung, kata Rohan, nasabah sudah semakin cerdas dalam melihat persoalan ini. Sehingga kasus investasi bodong UN Swissindo yang membawa-bawa nama Bank Mandiri tidak berdampak ke perusahaan.
"Sepertinya publik sudah bisa memilah seperti apa kasus ini tanpa perlu ke bank (untuk mempertanyakan)," ujarnya.
Advertisement