Sri Mulyani Musnahkan Ribuan Pakaian Bekas Selundupan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memusnahkan ballpres pakaian bekas sebanyak 70 karung.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Sep 2017, 16:32 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 16:32 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memusnahkan ballpres pakaian bekas sebanyak 70 karung, hasil penegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di perairan Selat Malaka.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memusnahkan ballpres pakaian bekas sebanyak 70 karung, hasil penegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di perairan Selat Malaka.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memusnahkan ballpres pakaian bekas sebanyak 70 karung, hasil penegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di perairan Selat Malaka. Pemusnahan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Khusus (Kanwil) DJBC Tanjung Balai Karimun, hari ini (8/9/2017).

"Pemusnahan barang hasil penindakan berupa 8.607 ball dan 70 karung ballpress. Sedangkan sisanya 1.351 ball akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan dan akan dimusnahkan," kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya di Jakarta.

Pemusnahan dilakukan guna menghindari risiko penyakit yang mungkin dibawa dari pakaian bekas tersebut. Di samping itu, peredaran pakaian bekas ilegal dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Sebagai informasi, ballpress sebanyak 9.958 ball dan 70 karung ditemukan dalam 11 kapal dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan, Indonesia tanpa dilindungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 20 miliar dengan jumlah tersangka 10 orang.

Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini para tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barang bukti berupa delapan kapal telah dilelang serta barang bukti berupa pakaian bekas akan dimusnahkan.

Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menghibahkan beberapa barang. Pertama adalah 200 karung beras dengan berat 5 ton hasil penindakan eks Kapal KM. Mulia Abadi untuk lebih mengoptimalkan nilai guna barang sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. Penindakan tersebut dilakukan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut kepada Yayasan Permate Batam dan Yayasan Al-Kautsar Batam.

Barang kedua adalah satu unit speedboat hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau kepada Pemerintah Kabupaten Karimun menyusul hibah 6 unit kapal motor kayu yang telah dilakukan sebelumnya.

Data DJBC menunjukkan, penindakan secara nasional menunjukkan peningkatan. Pada 2016, ada sebanyak 14.890 kasus dan jumlahnya mencapai 15.074 kasus pada periode Januari-Agustus 2017. Dari jumlah tersebut, hasil penindakan DJBC dari patroli laut periode 2016-2017 mencapai 659 kasus penindakan.

Komoditas yang berhasil diamankan terdiri dari bahan makanan pokok, barang elektronik, pakaian bekas (ballpress), barang campuran, seperti barang elektronik, kendaraan bermotor, dan kosmetik, ammonium nitrat, ekspor timah, kayu, hasil laut, serta narkotika dan psikotropika.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Penggagalan penyelundupan

Selain pakaian bekas, barang-barang penyelundupan yang berhasil digagalkan antara lain:

1. Handphone sebanyak 28.057 unit dan drone sebanyak 45 unit yang dimuat dalam 2 speedboat dari Singapura menuju Batam, Indonesia tanpa dilindungi dokumen yang sah.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 34 miliar dengan jumlah tersangka 5 orang.

Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini para tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barangnya telah ditetapkan menjadi Barang Bukti dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

2. Rotan jenis Sega sebanyak 107.876 kg yang dimuat dalam satu kapal dari Kalimantan Tengah tujuan Sibu, Malaysia tanpa dilindungi dokumen yang sah.

Perkiraan nilai barang berkisar Rp 200 juta dengan jumlah tersangka satu orang. Tersangka dijerat dengan pasal 102A huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan.

3. Barang campuran, seperti guci, produk tekstil, elektronik, minuman keras, sparepart sebanyak 251 kardus dan 82 karung yang dimuat dalam satu kapal dari Batam tujuan Jambi tanpa dilindungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,6 miliar dengan jumlah tersangka satu orang.

Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barang bukti akan dilakukan pemusnahan.

Sri Mulyani mengapresiasi pelaksanaan Operasi Patroli Laut DJBC yang telah dilaksanakan secara berkesinambungan dan sinergis dengan Kementerian/Lembaga lain dan telah membuahkan berbagai hasil penindakan.

"Komitmen DJBC sebagai institusi garda terdepan untuk melindungi negeri dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi dalam negeri," tegasnya.

Sri Mulyani mengajak seluruh pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha secara legal, karena legal itu mudah. Dengan begitu, setiap individu telah ikut berkontribusi dalam menciptakan perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara untuk kemakmuran rakyat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya