Cari Duit Rp 597 Triliun, Sri Mulyani Janji Tak Akan Bikin Resah

Ditjen Pajak akan menyisir sektor-sektor industri yang telah bertumbuh baik sebagai dampak dari pemulihan ekonomi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Sep 2017, 12:14 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 12:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati berjanji tidak akan mengambil kebijakan pajak yang meresahkan pelaku usaha dan masyarakat walaupun pemerintah masih harus mengejar target penerimaan pajak sekitar Rp 597,57 triliun di sisa waktu 4 bulan ini.

"Kami akan lakukan penyisiran untuk penerimaan pajak tanpa memberi sinyal semua perekonomian akan dipajaki secara berlebihan yang akan membuat orang takut berkonsumsi dan berinvestasi," katanya di Jakarta, seperti ditulis Jumat (8/9/2017).

Asal tahu, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 686 triliun sepanjang Januari-Agustus 2017. Jumlah ini 53,5 persen dari target Rp 1.283,57 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.

Per Agustus ini, setoran pajak Rp 85 triliun atau turun 3 persen dari realisasi periode sama tahun lalu Rp 87 triliun. Itu artinya, Ditjen Pajak masih harus mengejar sekitar Rp 597,57 triliun hingga akhir tahun ini.

"Tapi di sisi lain, tax ratio masih rendah. Kami akan cari titik seimbang yang bisa meningkatkan penerimaan tanpa menimbulkan kekhawatiran masyarakat secara umum," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Pajak akan menyisir sektor-sektor industri yang telah bertumbuh baik sebagai dampak dari pemulihan ekonomi. Namun ditegaskannya, pemerintah akan memungut pajak secara hati-hati demi menjaga iklim usaha dan perekonomian nasional.

"Extra effort yang akan dilakukan sama, yakni menurut sektor, pelaku ekonomi, dan melihat data-data pada sektor-sektor yang telah mengalami pemulihan ekonomi dan memiliki kapasitas membayar pajak. Kami akan melakukan secara hati-hati, sehingga ekonomi tidak terganggu dari sisi pertumbuhan, tapi target penerimaan pajak bisa dicapai," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Tantangan

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyatakan tantangan terberat penerimaan pajak tahun ini adalah di September hingga akhir tahun ini karena tidak ada program pengampunan pajak (tax amnesty).

Sementara pada periode tersebut tahun lalu ada tax amnesty yang menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 90 triliun. "Tahun ini kan tidak ada. Tantangan masih cukup besar, jadi kami akan lakukan banyak extra effort sampai akhir tahun," paparnya.

Upaya ekstra yang dimaksud Hestu Yoga, salah satunya mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP) untuk patuh melaporkan penghasilan dan harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan benar, serta membayar pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak saat ini memiliki data atau informasi lengkap WP yang bersumber dari internal maupun eksternal.

"Kita minta WP untuk patuh membayar pajak. Berapapun penghasilannya dilaporkan, bayar pajak. Kepatuhan ini sifatnya sukarela," imbaunya.

Hestu Yoga meminta komitmen untuk patuh membayar pajak sesuai dengan penghasilan maupun harta kekayaan yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Sementara bagi WP yang tidak ikut tax amnesty, masih ada kesempatan untuk membetulkan SPT.

"Buat WP yang sudah ikut tax amnesty, dapat pengampunan, kami minta komitmennya. Bayar pajaknya tidak sama lagi dengan sebelum tax amnesty, karena sudah ada profil sebenarnya, sudah sesuai penghasilan sebenarnya, jadi bayar pajak dengan baik," ucapnya.

"Bagi yang tidak ikut tax amnesty, masih ada waktu pembetulan SPT. Jadi bayar pajak dengan benar," ia menambahkan.

Hestu Yoga mengaku, basis data Ditjen Pajak telah meluas. Didapat dari berbagai sumber, di antaranya institusi lain. Bahkan sudah ada kewajiban lembaga keuangan untuk melaporkan data atau informasi keuangan nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka untuk kepentingan perpajakan.

Ini seiring dengan terbitnya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. UU ini dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada September 2018.

"Kami punya UU 9/2017, pertukaran data dari institusi lain, data mobil mewah yang datang dari pemerintah daerah. Semua ya, bukan cuma artis. Kami bisa cek SPT-nya. Jadi ini waktunya bayar pajak dengan benar, tidak perlu lagi disembunyikan asetnya," tegas Hestu Yoga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya