Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus bertindak tegas menanggapi sikap Freeport McMoran Inc, yang tidak menyetujui posisi pemerintah dalam‎ hal pelepasan saham (divestasi) sebesar 51 persen.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso mengatakan, Freeport seharusnya menyetujui posisi pemerintah. Jika tidak patuh, seharusnya pemerintah menghentikan masa operasi Freeport Indonesia saat kontraknya habis pada 2021.
"Kalau Freeport tidak mau, ya sebaiknya Kontrak Karya Freeport disetop tahun 2021," kata Budi, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
Budi menuturkan, pemerintah harus mempertahankan posisinya dalam perundingan, lantaran ‎momen tersebut menjadi kesempatan bangsa ini untuk menunjukan kemampuan dalam mengelola sumber daya alamnya.
"Saya kira pemerintah harus tetap pada posisinya," ujar dia.
Seperti diketahui, CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson melayangkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)‎ mengenai tanggapan atas posisi pemerintah terkait pelepasan saham (divestasi) menjadi 51 persen ke pihak nasional.
Seperti yang dikutip dari surat Adkerson yang ditujukan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, di Jakarta.
‎Adkerson mengatakan, telah menerima posisi pemerintah terkait dengan divestasi. Dalam surat yang dibuatnya pada 28 September 2017 tersebut, dia ‎menyatakan ketidaksepakatan pada posisi pemerintah.
"Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan kirimkan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang ada di dalamnya," kata Adkeserson, seperti yang dikuti dalam surat tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Tanggapan Kementerian ESDM
CEO Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson melayangkan surat ke Kementerian Keuangan berisi tanggapan atas posisi Pemerintah Indonesia terkait pelepasan saham (divestasi) 51 persen di perusahaan tambang miliknya.
Kementerian Energi Su‎mber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi yang mengurusi sektor pertambangan pun angkat bicara mengenai hal tersebut.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pembahasan mengenai divestasi ‎menjadi kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan mengenai perpajakan berada di Kementerian Keuangan.
"Pembahasan detail mengenai divestasi saham dikoordinasikan oleh Menteri BUMN. Sementara pembahasan terkait perpajakan dan dukungan regulasi hal ini dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan," kata Dadan, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (2/10/2017).
Menurut Dadan, saat ini belum ada kesimpulan yang menyatakan ketidaksetujuan mengenai perhitungan saham yang akan dilepas, untuk menggenapi menjadi 51 persen. Kedua instansi tersebut masih membahasnya secara intensif.
"Belum ada kesimpulan tidak setuju terkait perhitungan divestasi, yang ada adalah pembicaraan hal itu dilakukan sangat intensif oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," jelas Dadan.
Dadan melanjutkan, Freeport diperkirakan akan meminta tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan detail mengenai divestasi dan perpajakan. Jika hal ini dilakukan, pemerintah pun akan mengabulkan.
"Pemerintah akan merespons hal itu dalam rangka menjaga kesepakatan besar yang sudah diambil bersana akhir Agustus lalu," tutup Dadan.
Advertisement