Mulai April 2018, Urus Izin Investasi di RI Cuma 1 Hari

Seluruh perizinan di daerah dan pusat akan jadi satu terintegrasi di single submission.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Nov 2017, 15:48 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 15:48 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution saat menjadi pembicara dalam acara Bincang Ekonomi di Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (2/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) akan mulai mengintegrasikan perizinan investasi di pusat dan daerah dengan satu sistem bernama single submission mulai April 2018. Dengan izin terintegrasi ini, calon investor dapat mengurus segala tetek bengek izin berusaha dalam waktu sehari.

"April tahun depan implementasi single submission‎," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di kantornya, Jumat (3/11/2017).

Pemerintah akan menyediakan satu gedung untuk pelayanan izin terintegrasi tersebut. Gedung itu akan berada di Jakarta. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan usulan anggaran untuk fasilitas gedung anyar itu untuk 2018.

"Akan ada satu gedung untuk single submission. Lokasinya di Jakarta, semuanya akan link ke situ dan sekarang sedang menyiapkan permintaan anggaran untuk tahun depan. Belum masuk di APBN 2018 tapi kita sudah diminta untuk dimasukkan," terangnya.

Mekanismenya, diakui Darmin, calon investor bisa mendatangi gedung tersebut untuk mengurus perizinan investasi. Seluruh perizinan di daerah dan pusat akan jadi satu terintegrasi di sistem ini, termasuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang sudah berjalan sebelumnya untuk pemerintah pusat.

Di gedung ini, pengusaha bisa mengurus izin persetujuan investasi, nama perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), izin ekspor impor, dan lainnya sampai izin dari seluruh sektor. Jadi, semua izin akan ditempatkan di satu gedung.

"Dia (calon investor) datang ke gedung, dia teken apa yang harus diteken, dan hari itu bisa selesai. Walaupun belum keluar izinnya secara definitif, tapi dia sudah bisa menyewa atau membeli tanah, dan mulai konstruksi di seluruh wilayah Indonesia. Jadi tidak perlu menunggu izin dulu, baru mulai berusaha. Proses single submission hanya butuh satu hari, selesai," terangnya.

"Nanti investor setelah teken dan menerima syarat-syarat atau standar dari izin, dia akan mempunyai kontrak yang bisa mengetahui keberadaan proses izinnya sampai di kementerian mana lewat email, ponsel. Tapi dia tidak berurusan lagi di situ, setiap saat bisa tahu," dia menjelaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lintas kementerian

Lebih jauh, kata Darmin, izin investasi merupakan salah satu izin dari 100 perizinan di kementerian/lembaga. ‎"Tapi ketika mulai konstruksi, menyiapkan memulai usaha, izin tetap berjalan untuk diselesaikan. Dia harus komitmen semua izin diselesaikan," terangnya.

Nantinya, tambah dia, investor yang tak kunjung merealisasikan investasinya dalam jangka waktu tertentu, pemerintah akan mencabut kontraknya.

"Nanti kita atur batas waktunya, jangan sampai dia cuma daftar doang, tapi tidak diurus. Kita belum tetapkan waktunya, tapi kalau dikasih waktu, tidak juga realisasi, ya dicabut izinnya," tutup Darmin.

Perlu diketahui, single submission terdiri dari lintas kementerian. Unit itu bakalan mengawal proses investasi mulai dari awal hingga akhir.

Jika investor menemui kendala di pertengahan jalan, unit akan membantu menyelesaikannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya