Mulai April 2018, Lamban Beri Izin Usaha Siap Kena Sanksi

Masih ada daerah yang lamban dalam memberikan izin usaha. Hitungannya bukan lagi bulan, tapi bertahun-tahun tak kunjung keluar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Nov 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 13:30 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly.
Menkumham Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan seluruh perizinan usaha di pusat dan daerah terintegrasi mulai April 2018. Bagi daerah yang masih lamban memberikan izin usaha, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana insentif daerah (DID).

"Presiden mau April 2018 selesai, yaitu perizinan yang cepat dan daerah sudah comply. Kita ingin perizinan usaha dengan single submission (terintegrasi) diwujudkan segera," tegas Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Menurut Yasonna, masih ada daerah yang lamban dalam memberikan izin usaha. Hitungannya bukan lagi bulan, tapi bertahun-tahun tak kunjung keluar.

"Di Jakarta, Surabaya atau yang kota besar lain sudah siap, tapi di daerah masih ada masalah. Ada yang tiga tahun tidak selesai," dia menuturkan.

Bagi daerah yang patuh dan tidak patuh, kata Yasonna, bakal ada penghargaan dan hukuman (reward and punishment). Sanksi untuk daerah yang masih lelet menerbitkan izin usaha, akan terkena pemotongan DID-nya.

"Ada sistem reward and punishment. Daerah yang tidak comply, insentif akan dipotong. Kalau tidak begini, bakalan macet terus (izin) di daerah," dia memaparkan.

Menurutnya, reward and punishment untuk daerah dalam izin usaha ini, merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi. Aturan main tersebut, kata Yasonna diinisiasi dari sekarang sehingga Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dapat mempersiapkan seluruh proses menuju single submission.

"Mulai sekarang (diinisiasi reward and punishment). Langsung nanti akan berhubungan dengan seluruh kementerian, bukan hanya di pusat, tapi daerah juga harus jalan. Ini perintah Presiden," dia menandaskan.

Pengusaha: Izin Usaha Sudah Cepat, tapi Pungli Masih Ada

Peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia melompat 19 ‎peringkat ke posisi 72, berdasarkan hasil survei laporan Bank Dunia. Indonesia juga masuk 10 Top Reformer atau 10 negara terbaik di dunia yang paling melakukan reformasi kemudahan berusaha selama 15 tahun terakhir.

CEO Sogo Indonesia Departement ‎Store, Handaka Santosa, mengaku memang merasakan dampak dari reformasi yang dilakukan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dalam tiga tahun terakhir, terutama masalah perizinan usaha.

"Memang saat ini kelancaran mendapatkan izin usaha sudah sangat bagus, malahan ada beberapa yang cepat sekali," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Namun, ada satu hal yang belum sepenuhnya hilang, padahal izin sudah dipangkas habis-habisan, yakni pungutan liar alias pungli. "Yang mengalami saya, pungli masih ada," ujar Handaka.

Saat ditanyakan mengenai keberadaan Tim Saber Pungli yang dibentuk kepolisian belum mampu memberantas praktik pungli, Komisaris PT Mitra Adiperkasa Tbk itu enggan berkomentar lebih jauh. "Ya begitulah," ucap Handaka singkat.

Dia berharap, pemerintah terus meningkatkan indikator-indikator kemudahan berbisnis yang sudah positif, sehingga ‎semakin banyak investor yang minat menanamkan modalnya di Indonesia. "Sedangkan yang masih belum baik diperbaiki, jangan sampai malah naik peringkatnya," tutur Handaka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya