Golongan 1.300-3.300 VA Dihapus, Tarif Listrik Naik?

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 Volt Ampere (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Nov 2017, 10:05 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 10:05 WIB
Tambah Daya Listrik Masih Diskon 50 Persen Sampai 31 Juli 2017
Promo Gemerlap Lebaran 2017 dari PLN dalam bentuk potongan biaya penyambungan tambah daya listik masih diskon sampai 31 Juli 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan PT PLN (Persero) tengah menggodok penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga. Dalam penyederhaan ini akan ada golongan yang dihapus, yaitu antara 1.300-3.300 volt ampere. 

Dengan adanya penyederhaan tersebut, maka ada penambahan daya listrik pada pelanggan. Sebab, pelanggan yang semula ada di level 1.300 VA akan mendapat fasilitas hingga 4.400 VA.

Apakah penyederhaan tersebut akan berdampak kepada naiknya tarif listrik?

Direktur Utama PLN (Perero) Sofyan Basir mengatakan, meski daya ‎bertambah, tagihan listrik tetap. Tidak ada kenaikan pada setiap hitungan per kilo Watt hour (kWh).

"Tidak ada kenaikan tarif dan kita upayanya nantikan ada rencana positif bagi kepentingan masyarakat," kata Sofyan, di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Sofyan melanjutkan, PLN juga tidak memungut biaya ke pelanggan yang menambah daya listrik. Hal ini untuk meringankan masyarakat yang ingin menggunakan listrik dengan kapasitas lebih besar.

"Masyaraat yang ingin tambah daya mereka ingin tidak membayar. Kami lagi berhitung," ujar Sofyan.

Untuk diketahui, penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 Volt Ampere (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA.

Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA ‎dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Namun, penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi, yaitu golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah.

Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam tiga golongan, yaitu‎:

1-Pelanggan listrik dengan subsidi 450 VA dan 900 VA.

2-Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.00 VA.

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

YLKI ragu

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Tulus Abadi, menghargai upaya PLN menyederhanakan sistem pentarifan golongan 1.300, 2.200 VA, dan 3.300 VA menjadi 4.400 VA.

"Sistem penarifan listrik di Indonesia terlalu rumit dan njlimet. Jadi penyederhanaan sistem penarifan bisa dimengerti," ujar Tulus dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Akan tetapi, Tulus ragu penghapusan tiga golongan pelanggan listrik tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan tarif atau tagihan listrik.

"Konsumen nanti akan semakin konsumtif listrik karena tidak bisa mengontrol pemakaiannya, karena daya sudah tinggi. Tahu-tahu tagihannya jebol," ujarnya.

Untuk diketahui, tarif dasar listrik untuk tiga golongan rumah tangga tersebut sama, yakni Rp 1.467,28 per kWh bagi pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, serta 3.500-5.500 VA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya