BI Bakal Ajukan UU Redenominasi di Prolegnas 2018

Menurut Agus, ‎memasukan Rancangan Undang-Undang ke prolegnas merupakan langkah awal untuk menerapkan redominasi

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Nov 2017, 18:45 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 18:45 WIB
Redenominasi Mata Uang Akan Dibahas Di DPR
Redenominasi mata uang adalah salah satu RUU yang masih dalam pembahasan di DPR, nanti bulan agutsus akan ada pansus untuk bertemu dengan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia berancang-ancang menerapkan penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukar (redominasi), dengan memasukan Rancangan Undang-Undang redominasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2018.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, Bank Indonesia sedang melakukan pembicaraan dengan DPR, untuk memasukan Rancangan Undang-Undang redominasi ke dalam prolegnas.

"Tentu UU Redominasi mata uang harus dimulai dengan masuknya rancangan UU itu di dalam prolegnas," kata Agus, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Menurut Agus, ‎memasukan Rancangan Undang-Undang ke prolegnas merupakan langkah awal untuk menerapkan redominasi. Harapannya bisa dilakukan pada 2018.

‎"Kita sedang membicarakan itu dengan pemerintah dan DPR tentang kemungkinan Rancangan Undang-Undang Redenominasi mata uang untuk bisa masuk prolegnas untuk bisa dibahas di tahun 2018," tuturnya.

Agus mengungkapkan, jika rancangan Undang-Undang telah disahkan menjadi Undang-Undang, redominasi tidak langsung efektif diterapkan‎. Pasalnya, memerlukan waktu persiapan, seperti masa transisi ke mata uang baru yang sudah denominasi.

"Tapi yang kami ingin sampaikan sebagaimana diketahui redenominasi bukan sesuatu yang begitu UU-nya disetujui langsung akan efektif, tetapi pasti akan memerlukan waktu mulai dari persiapan, mulai efektif, ada masa transisi sampai betul-betul kita punya denominasi mata uang baru," tutupnya.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya