Bentuk Holding BUMN, Pemerintah Harus Perhatikan Hal Ini

Pemerintah sedang menyelesaikan pembentukan holding tambang.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Nov 2017, 16:45 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 16:45 WIB
Tambang batu bara di Kalimantan (Foto: Saeroni Liputan6.com)
Tambang batu bara di Kalimantan (Foto: Saeroni Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana membentuk beberapa induk usaha (holding) badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu yang santer dibicarakan ialah pembentukan holding tambang.

Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada A Tony Prasetiantono mengatakan, jika tujuan pembentukan holding untuk meningkatkan efisiensi, maka hal itu dianggap kurang tepat.

"Sebetulnya untuk meningkatkan efisiensi manajemen BUMN tambang itu lebih tepat dimerger, bukan holding," kata dia di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Namun, dia juga menuturkan, merger juga bukan berarti tanpa risiko. Pasalnya, merger berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Lalu, dibutuhkan pula situasi yang kondusif untuk merealisasikan hal tersebut.

"Dengan merger, maka jumlah direksi dan komisaris serta karyawan bisa dikurangi, cuma kalau merger pasti ada gejolak, karena akan ada pengurangan direksi dan karyawan. Cuma merger itu butuh situasi yang kondusif dan saya lihat waktunya kurang tepat saat ini," terang dia.

Sebab itu, Tony menuturkan pembentukan holding BUMN perlu dikaji lebih lanjut. Dia bilang, lebih baik pemerintah belajar dari pengelaman sebelumnya saat membentuk holding semen dan perkebunan.

"Coba lihat, holding semen juga enggak efektif karena mereka masih bawa entitas masing masing dan membawa budaya organisasi masing-masing," tukas dia.

 

 

Analis: Holding Tambang Terbentuk, Inalum Tak Perlu Tender Offer

Pemerintah sedang menyelesaikan pembentukan holding tambang. Oleh karena itu, perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tercatat di pasar saham bersiap mengubah anggaran dasar terkait perubahan status perseroan.

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2017 untuk meminta persetujuan pemegang saham dengan agenda persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait pembentukan holding tambang.

Agenda itu akibat terjadinya perubahan kepemilikan saham di perseroan sehubungan dengan Peraturan Pemerintah mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan PT Inalum (Persero). Ini mengakibatkan berubahnya status persero menjadi bukan persero.

Dengan begitu, tiga emiten tambang BUMN menjadi anak usaha BUMN di bawah PT Inalum (Persero). Inalum sendiri merupakan BUMN yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Lalu dengan ada perubahan kepemilikan tersebut, apakah Inalum perlu melakukan penawaran tender wajib atau tender offer?

Direktur PT Avere Mitra Investama, Teguh Hidayat menuturkan, tender offer dilakukan bila perusahaan yang diakuisisi oleh pihak berbeda sebelumnya. Dalam pembentukan holding tambang dengan PT Inalum (Persero) sebagai induk usaha tiga emiten tambang BUMN, kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah.

"Pemerintah secara langsung memiliki tiga emiten tambang BUMN melalui Inalum. Ultimate share holder-nya pemerintah. Tidak perlu dilakukan tender offer," ujar Teguh saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/11/2017).

Hal senada dikatakan Kepala Riset PT Koneksi Kapital Alfred Nainggolan. Ia menuturkan, PT Inalum (Persero) tidak perlu melakukan tender offer. "Tidak perlu (tender offer). Karena tidak ada perubahan pengendali pasca proses pengambilalihan," kata dia.

Teguh menuturkan, pembentukan holding tambang dengan menunjuk PT Inalum (Persero) sebagai induk lantaran agar Inalum makin besar. Dengan ada holding tambang di bawah Inalum, membuat aset dan kas Inalum menjadi besar.

"Banyak perusahaan BUMN tercerai berai kemudian disatukan dalam satu wadah. Ini seperti pemerintah punya rekening di berbagai tabungan kemudian dijadikan satu sehingga jumlahnya besar. Inalum tadinya kecil, kemudian dapat tambahan tiga anak usaha BUMN jadi besar," kata Teguh.

Teguh menambahkan, dengan Inalum menjadi induk usaha di holding tambang maka anak usaha BUMN tambang memiliki posisi sama. Hal itu bila holding tambang tersebut dapat akuisisi saham PT Freeport Indonesia.

"Inalum itu perusahaan private, jadi misalkan akuisisi PT Freeport Indonesia, maka anak usaha BUMN itu memiliki posisi sama, sister company," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya