Jokowi Tunjuk Robert Pakpahan Jadi Dirjen Pajak Baru?

Robert Pakpahan saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Nov 2017, 11:27 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2017, 11:27 WIB
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan mengungkapkan, agen penjual menerima banjir pesanan atas Sukuk Tabungan seri ST-001.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan mengungkapkan, agen penjual menerima banjir pesanan atas Sukuk Tabungan seri ST-001. (Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan menunjuk Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru menggantikan Ken Dwijugiasteadi. Hal ini menyusul masa tugas Ken yang akan berakhir pada 1 Desember 2017.

Dikonfirmasi mengenai kebenaran kabar tersebut, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi masih bungkam. "Saya akan cek dulu," kata dia melalui pesan singkatnya di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/11/2017).

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti pun masih menutup rapat informasi tersebut.

"Kami belum menerima informasi resmi. Wait and see saja," ucap dia singkat kepada Liputan6.com.

Dia mengaku, baru akan memberikan keterangan bila sudah ada penetapan dari Presiden. "Statement akan kami sampaikan apabila penetapan sudah dikeluarkan oleh Presiden," jelas dia.

Sekadar informasi, Robert Pakpahan saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi mengaku Sri Mulyani belum mengajukan nama-nama calon Dirjen Pajak.

"Belum diajukan. Kalau sudah diakukan saya harusnya tahu. Tapi ini betul-betul belum diajukan," tegas Sofjan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dia menjelaskan, mencari sosok pengganti Dirjen Pajak harus melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang terdiri dari Presiden dan Wapres. Hingga saat ini, Sofyan menegaskan, belum ada pembicaraan tim TPA terkait pengganti Dirjen Pajak.

"Tim TPA yang menentukan siapa Dirjen, bukan menterinya. Sri Mulyani dalam mengusulkan juga mesti memperhatikan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Tidak sembarangan usul-usul saja," tegasnya.

Menurut Sofjan, meski 1 Desember 2017, Ken resmi pensiun, bukan berarti langsung harus ada Dirjen Pajak tetap. "Tidak mesti tetap, bisa saja nanti ada Pelaksana Tugas dulu. Hal ini tidak akan mengganggu kinerja Ditjen Pajak, kan kinerja bukan tergantung satu orang," jelasnya.

Tonton Video Pilihan Ini:

Sosok Ken Dwijugiasteadi

Ken lahir di Malang pada 8 November 1957. Menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Brawijaya. Gelarnya diraih pada 1983. Melanjutkan pendidikan Master of Science in Tax Auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda dan mendapatkan gelarnya pada 1991.

Mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada tahun 1989, sebagai Kepala Seksi Wajib Perseorangan pada tahun 1992.

Tahun 1997 dipromosikan menjadi Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru, 2000 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak badan dan Orang Asing Satu.

Pada 1 September 2003 dipromosikan menjadi Direktur Informasi Perpajakan, tahun 2006 menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur, 8 November 2013 menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan pada 1 Juli 2015 beliau dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Kemudian pada 1 Desember 2015, Ken diangkat untuk memegang jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mundur. Selanjutnya dilantik sebagai Dirjen Pajak definitif pada 1 Maret 2016.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya