Liputan6.com, Jakarta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Desa PDTT) mengalokasikan upah untuk pekerja di desa, yang disebut [program padat karya]( 3168063 "") cash sebesar Rp 18 triliun.
Dengan alokasi tersebut, pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat di desa hingga Rp 90 triliun.
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan upah para pekerja tersebut dibayar harian. Hal itu akan membuat para pekerja cepat membelanjakan uangnya.
Advertisement
Baca Juga
"Itu dibayar Presiden mintanya harian, kalau enggak bisa harian paling telat mingguan. Supaya mereka bisa spend, tukang baso hidup, warung hidup, kalau mereka punya uang jajan," kata dia di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Eko mengatakan, alokasi upah Rp 18 triliun ialah sekitar 30 persen dari total dana desa yang digelontorkan pemerintah. Pemerintah menganggarkan dana desa sekitar Rp 60 triliun tahun 2018.
"Dan 30 persen dari dana desa dipakai upah pegawai upah pekerja. Jadi, dengan 30 persen berarti Rp 18 triliun dari Rp 60 triliun itu jadi upah pekerja diharapkan menciptakan daya beli sekitar Rp 90 triliun di desa," jelas Eko.
Eko mengatakan, program tersebut menghasilkan jutaan lapangan tenaga kerja baru. Dia bilang, setidaknya akan ada 5 juta lapangan tercipta.
"Dari situ bisa meng-create 5 juta job untuk 60 hari. Karena proyeknya lamanya 60 hari," tukas dia.
Jokowi Alokasikan Rp 18 Triliun Bayar Upah Pekerja di Desa
Pemerintah mengalokasikan Rp 18 triliun dari dana desa untuk upah pekerja. Dengan pendapatan yang diterima para pekerja di desa itu, diharapkan dapat mendongkrak daya beli hingga Rp 90 triliun dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri PDT Eko Putro Sandjojo menerangkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 triliun untuk dana desa pada 2018. Dari jumlah itu, 30 persen atau sekitar Rp 18 triliun digelontorkan untuk membayar upah pekerja di desa.
"Dengan 30 persen berarti Rp 18 triliun dari 60 triliun itu jadi upah pekerja dan diharapkan menciptakan daya beli sekitar Rp 90 triliun di desa," ungkap Eko di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Eko juga mengatakan, proyek dari desa selama ini dikerjakan oleh kontraktor. Menurutnya, itu tidak sesuai dengan filosofi dana desa. Oleh karenanya, ke depan akan ada ketentuan bahwa proyek dari dana desa tidak boleh dikerjakan kontraktor.
"Karena dulu aturannya di atas Rp 200 juta itu harus pakai kontraktor. Sekarang dana desa berapa pun tidak boleh kontraktor," tegas Eko.
Eko mengatakan, alokasi dana desa tersebut akan menciptakan lapangan kerja baru. Setidaknya, dana tersebut akan membuka 5 juta lapangan kerja baru.
"Dari dana desa bisa meng-create 5 juta lapangan kerja untuk 60 hari. Karena lama proyeknya 60 hari," papar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, program dana desa memiliki dampak sangat besar terhadap pembangunan di desa. Untuk pertama kali, Indonesia mampu membangun sepanjang 121.709 kilometer (km), jembatan 1.960 km, air bersih sebanyak 32.711 unit, Polindes 6.041 unit, saluran irigasi 41.739 unit, drainase 590.371 unit, dan tambatan perahu 5.116 unit.
Selain itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 21.811 unit, embung 2.047 unit, MCK 82.356 unit, pasar desa 5.220 unit, bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD) 21.357 unit, posyandu 13.973 unit, sumur 45.865 unit, penahan tanah 291.393 unit, dan sarana olahraga 2.366 unit.
“Itu juga ada unsur swadaya masyarakat desa. Karena masyarakat desa kalau dibikinkan jalan, irigasi, dan lainnya dari dana desa, masyarakat desa kan senang,” tandas Eko.
Advertisement