LPS Siap Cairkan Simpanan Nasabah BPR di Sumbar yang Tutup

LPS akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Nov 2017, 10:06 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 10:06 WIB
BPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-213/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR LPN Kampung Manggis, mencabut izin usaha PT BPR LPN Kampung Manggis, Padang Panjang, Sumatera Barat, terhitung sejak 29 November 2017.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Sekretaris Lembaga, Samsu Adi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (30/11/2017).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR LPN Kampung Manggis akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

1. membubarkan badan hukum bank

2. membentuk tim likuidasi

3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”

4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

"Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis tersebut akan dilakukan oleh LPS," ucap Samsu.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR LPN Kampung Manggis tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR LPN Kampung Manggis serta kepada karyawan PT BPR LPN Kampung Manggis diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. 

Genjot Bisnis, BPR Harus Ikuti Arus Transformasi Digital

Industri Bank Perkreditan ‎Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan ‎Rakyat (BPRS) dinilai merupakan industri yang tangguh saat menghadapi gelombang apa pun. Sejak berdiri dan berkembang pada 1988, industri BPR telah menghadapi pasang surut dari kehidupan industri keuangan di Negeri ini.

Ketua Umum Perbarindo (Persatuan Bank BPR Indonesia), Joko Suyanto, mengatakan, ini terbukti dari industri BPR yang telah melayani masyarakat Indonesia selama 29 Tahun dan masih tetap tumbuh, eksis serta menjadi mitra strategis pelaku UMKM.

Meski demikian, BPR dan BPRS dinilai harus mulai mengikuti zaman di era digital ini. "Industri BPR dan BPRS hadir untuk melayani masyarakat kecil dan pelaku UMKM di seluruh wilayah Indonesia. Digitalisasi telah melakukan revolusi ke seluruh sendi kehidupan kita bersama, apa pun kebutuhannya, semuanya bisa terlayani dalam satu genggaman, sehingga memudahkan kebutuhan dan aktivitas masyarakat," tutur dia dalam keterangannya, Selasa (24/10/2017).

Menurut Joko Suyanto, kinerja Industri BPR sampai dengan Juli 2017 masih sangat baik. Aset Industri BPR mencapai Rp 118 triliun atau tumbuh 10,77 persen dibandingkan posisi tahun lalu.

Adapun kredit yang disalurkan mencapai Rp 87 triliun atau tumbuh 10,13 persen. Fungsi intermediasi juga dapat dijalankan dengan baik. Hal ini terlihat dari tabungan yang tumbuh sebesar 13,33 persen dan deposito tumbuh sebesar 10,30 persen dibanding setahun yang lalu.

Menurut dia, hal baiknya, jumlah nasabah yang dilayani mencapai 14,5 juta rekening, nasabah tersebut didominasi penabung sebanyak 10,5 juta rekening dan rata–rata jumlah tabungannya sebesar Rp 2 juta.

Adapun nasabah debitor sebanyak 3,2 juta rekening dan rata-rata pinjaman Rp 27 juta. 

Bagi Perbankan, digitalisasi bukanlah sebuah pilihan, tetapi menjadi keharusan dan kewajiban. Karena nasabah mengharapkan adanya kecepatan, kemudahan, fleksibilitas, kenyaman dan tersedia layanan 7 x 24 jam.

Untuk itu, beberapa perbankan di Indonesia mengampanyekan bahkan menginvestasikan untuk melakukan transformasi menjadi layanan digital. Industri BPR – BPRS di seluruh Indonesia juga memiliki semangat yang sama, untuk mengubah anggapan klasik bahwa BPR - BPRS adalah industri yang kaku karena terbentur sistem serta regulasi yang ketat.

"Tranformasi digital dianggap sebagai cara baru berbisnis karena potensinya untuk menghemat biaya. Tranformasi ini juga bukan hanya mendigitalisasi produk yang sudah ada, tapi mengubah pola pikir dan solusi menjadi digital sesuai perilaku dan kebutuhan masyarakat," dia menjelaskan.

Hal ini dikatakan Joko Suyanto dalam Rakernas dan Seminar Nasional Perbarindo 2017, bertemakan ”Peluang dan Tantangan Industri BPR – BPRS Sebagai Pilar Ekonomi Daerah di Era Transformasi Bisnis Digital” di Kupang, Selasa (24/10/2017).

Rakernas dan Seminar Nasional Perbarindo 2017, berlangsung selama 2 hari di Kota KupangProvinsi Nusa Tenggar Timur, yaitu pada 24 – 25 Oktober 2017. Dalam acara itu hadir Dirjen dukcapil bapak Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya, dan pemangku kepentingan lainnya.

Acara ini turut dihadiri Pengurus DPD dan DPK Perbarindo serta para anggota yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

Dalam rakernas ini, ditandatangani kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat dan meningkatkan daya saing dari Industri BPR – BPRS.

Kerja sama tersebut antara lain dengan Bank Mandiri dalam layanan BPR e-cash, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam Pemanfaatan Data kependudukan.

Kemudian dengan Askrindo dalam dukungan Asuransi terhadap Kredit BPR Kepada Pelaku Usaha Di Wilayah Indonesia, dengan Asosiasi Fintech dalam optimalisasi layanan perbankan kepada masyarakat dan dengan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dalam Co-Branding Program-Program Promosi Pariwisata Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya