OJK Cabut Izin Usaha BPR KS Bali Agung

BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

oleh Nurmayanti diperbarui 03 Nov 2017, 19:30 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 19:30 WIB
BPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR KS Bali Agung Sedana yang berlokasi di Badung Bali. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR KS Bali Agung Sedana.

Pencabutan izin usaha BPS KS Bali Agung Sedana ini, terhitung sejak 3 November 2017. "Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 12 April 2017," menurut penjelasan OJK dalam keterangannya, Jumat (3/11/2017).

Selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

OJK menyebutkan, penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR, yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4 persen.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Ini sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

OJK juga mengimbau kepada nasabah BPR KS Bali Agung Sedana untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

LPS Sudah Tutup 6 BPR karena Penipuan

Sepanjang tahun ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menutup atau melikuidasi 6 bank, khususnya bank perkreditan rakyat (BPR). Sedangkan sejak 2005 lalu, tercatat sebanyak 81 bank telah dilikudasi oleh lembaga tersebut, termasuk 1 bank umum.

Kepala Eksekutif LPS Fuazi Ichsan mengatakan, likuidasi khususnya terhadap BPR memang sulit untuk dihindari. Terlebih saat ini jumlah bank tersebut mencapai 1.800 BPR.

"Tahun ini 6 BPR (yang dilikuidasi). Tahun lalu 10 BPR. Mengingat jumlah BPR yang hampir 1.800, akan selalu ada bank-bank yang bermasalah," ujar dia di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Menurut dia, sebagian besar BPR yang terlikuidasi lantaran adanya praktik curang yang dilakukan oleh pemilik atau manajemen bank, seperti praktik penipuan atau fraud terhadap nasabahnya. Bahkan, hampir 99 persen BPR yang dilikuidasi disebabkan oleh praktik tersebut.‎

"Rata-rata itu karena fraud, karena pemiliknya atau manajemen dari BPR‎ tersebut melakukan fraud. Ini hampir 99 persen kasus penutupan BPR itu berasal dari fraud," kata dia.

Meski banyak BPR yang dilikuidasi, Fauzi menyatakan, hal tersebut tidak akan berdampak pada stabilitas sektor perbankan secara keseluruhan.‎‎ "Namun tentunya, balance sheet neracanya itu kecil. Memang dari 1.800 itu ada saja yang bermasalah. Tapi karena sifatnya kecil, dampaknya tidak besar," tandas dia.‎

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya