Harga Minyak Sentuh US$ 60, Harga BBM Subsidi Bakal Naik?

Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) saat ini sedang melakukan kajian ulang formula pembentukan harga Premium dan Solar bersubsidi.‎

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Des 2017, 21:11 WIB
Diterbitkan 04 Des 2017, 21:11 WIB
20150724-Harga BBM
Petugas SPBU saat melayani pengemudi motor untuk menuangkan BBM jenis Pertalite di SPBU Coco, Abdul Muis, Jakarta, Jumat (25/7/2015). Partalite dijual dengan harga Rp.8400 perliter. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bersubsidi, jika harga minyak dunia telah menyentuh US$ 60 per barel.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, pemerintah terbuka dengan penyesuaian harga Premium dan Solar bersubsidi, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.

‎"Pemerintah sangat terbuka apabila memang kami tenggarai harga minyak naik," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Menurut Ego, instansinya dan PT Pertamina (Persero) saat ini sedang melakukan kajian ulang formula pembentukan harga Premium dan Solar bersubsidi.‎ Untuk membuat harga kedua jenis BBM tersebut lebih efisien.

"Singkat kata, kami sama Direktur Pemasaran Pertamina, Pak Iskandar, sama Pak Wamen, sedang mengevaluasi masalah formula kami," dia menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pertamina Kehilangan Pendapatan US$ 1,2 M

PT Pertamina (Persero) mencatat kehilangan pendapatan sebesar US$ 1,2‎ miliar atau sekitar Rp 16,11 triliun (asumsi kurs Rp 13.520 per dolar Amerika Serikat), akibat keputusan pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak jenis Premium dan solar bersubsidi sepanjang 2017.

Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik menegaskan, Pertamina tidak mengalami kerugian karena harga Premium dan solar subsidi tidak naik sepanjang 2017. Akan tetapi, kehilangan pendapatan mencapai US$ 1,2 miliar.

"Pertamina seharusnya mendapat tambahan revenue US$ 1,2 miliar, jadi bukan rugi tapi kehilangan pendapatan, karena pemerintah memang sebagai pemilik Pertamina tidak mengizinkan kenaikan harga," kata Elia, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR Jakarta, Senin (4/12/2017).

Elia mengungkapkan, saat ini harga minyak dunia sudah meningkat 30 persen, sejak ditetapkannya harga Premium Rp 6.450 dan Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter. Namun, kenaikan harga minyak ini tidak diimbangi dengan kenaikan harga kedua jenis BBM‎ tersebut.

"Harga crude ini naik 30 persen, itulah yang tadi masuk mekanisme kenaikan harga," tutur dia.

Elia menuturkan, sebenarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina telah menyepakati formula sebagai pembentukan harga Premium dan Solar bersubsidi, dengan mengacu pada harga minyak dunia. Jika harga minyak dunia berubah, harusnya harga Premium dan Solar subsidi disesuaikan.

‎"Kalau dilihat kami di Pertamina sudah memberlakukan satu formula harga yang disepakati Pertamina dan ESDM. Itu berdasarkan SK menteri, kami menghitung harga crude memang harga patokan transparan, kami menghitung berdasarkan formula," tutur Elia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya