Menhub Bakal Cek Angkutan Natal dan Tahun Baru

Rencana operasi dan kesiapan angkutan Natal serta Tahun Baru akan disampaikan pada pekan depan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Des 2017, 11:06 WIB
Diterbitkan 10 Des 2017, 11:06 WIB
Menhub Resmikan Sistem Perizinan Angkutan Sewa
Menteri Perhubungan Budi Karya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi akan melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) secara rutin terhadap angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Selain itu, mengidentifikasi lokasi titik rawan kemacetan.  Budi Karya menjelaskan, rencana operasi dan kesiapan angkutan Natal serta Tahun Baru akan disampaikan pada pekan depan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengedukasi pengusaha truk, pengusaha bus, pengusaha kendaraan terkait kelayakan kendaraan.

"Kita akan lakukan ramp check secara rutin dan intensif. Penertiban bagi kendaraan yang tidak layak jalan, karena dari identifikasi kita, banyak sekali kendaraan umum yang tidak layak," ujar Budi Karya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (10/12/2017).

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu juga akan mengidentifikasi jalur, titik lokasi rawan macet. Saat ini, Menhub telah menugaskan kepada seluruh Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusinya.  

"Intinya kita (Kemenhub) sudah siap," tegas Budi Karya.

Simak video pilihan di bawah ini:

Angkutan barang dibatasi

Pemerintah akan membatasi operasi truk angkutan barang di jalan tol untuk menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi padatnya kendaraan saat liburan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan pada 22 Desember 2017 mulai pukul 00.00 WIB hingga tanggal 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB atau selama 2 hari.

Kemudian, pembatasan kembali dilakukan pada tanggal 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember pukul 24.00 WIB. Lebih lanjut, pembatasan angkutan barang itu dilakukan di sejumlah ruas tol.

"Jadi dua hari itu untuk jalur Cawang sampai Cikampek, Cikampek sampai ke Brebes Timur. Kemudian ke Bandung, Cipali. Kemudian ke Tol Jagorawi,"  jelas dia, di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

"Kemudian ke Merak itu memang untuk yang sumbu 3 ke atas itu tidak boleh melewati itu mulai tanggal 22 Desember jam 00.00 sampai 23 Desember jam 24.00 jadi 2 hari. Kemudian nanti lagi mulai tanggal 29 sampai 30 Desember, sama juga jam 00.00 dan 24.00 jadi dua hari juga," tambahnya.

Pembatasan juga dilakukan pada Tol Semarang hingga Bawen. Pembatasan dilakukan karena jalur keluar di Bawen relatif sempit. "Ada juga itu dari Semarang sampai Bawen itu juga tidak boleh karena itu jalan keluarnya tol itu masih sempit. Ini sesuai dengan rekomendasi pengelola jalan tol jadi tidak mungkin untuk angkutan barang sumbu 3 ke atas melewati itu," ungkapnya.

Jumlah hari pembatasan relatif sedikit supaya tidak mengganggu logistik barang dan berimbas pada perekonomian. Lanjut Budi, pembatasan tersebut juga sudah mempertimbangkan arus balik. Jadi, setelah itu tidak ada lagi pembatasan angkutan barang.

"Arus balik sudah dipertimbangkan karena kalau kita melihat pola tahun yang lalu sekarang kan ada libur Natal dan Tahun Baru ya. Jadi saat orang libur Natal sebagian orang sudah kembali tapi nanti ada libur Tahun Baru orang sudah berangkat jadi artinya tidak nanti numpuk libur Tahun Baru kembali. Bisa kita antispasi kenaikan tahun lalu tuh 10 persen jadi artinya kalau seperti pola lama Insyallah masih lancar lah," tukas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya