Banyak Pilot Menganggur, Ini yang Harus Dilakukan Kemenhub

Sekolah penerbang harus memiliki organisasi perawatan pesawat udara guna menjamin keselamatan selama pelatihan penerbangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Des 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2017, 10:00 WIB
Ilustrasi pilot
Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan harus menata beberapa sekolah ilmu transportasi yang ada di bawahnya. Salah satu yang menjadi banyak perhatian adalah sekolah pilot. Ini dikarenakan sampai saat ini banyak lulusan yang belum mendapatkan pekerjaan alias menganggur.

Untuk hal itu, pengamat transportasi Danang Parikesit mengusulkan beberapa poin untuk memperbaiki kualitas dan lulusan sekolah pilot yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut Danang, fasilitas pelatihan harus memenuhi persyaratan. Jumlah pesawat udara yang harus dioperasikan oleh sekolah penerbang merupakan hal terpenting yang harus diatur oleh regulator (Kemenhub) dalam meningkatkan keselamatan penerbangan sipil selaku pembina teknis sekolah penerbangan di Indonesia.

"Selain itu persyaratan luas area dan sistem pengontrolan terhadap perawatan pesawat udara juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan teknis lulusan pada sekolah penerbang," ucap Danang kepada wartawan, Jumat (15/12/2017).

Tidak hanya itu, terpenuhinya jumlah minimum pesawat yang digunakan untuk praktek penerbang juga menjadi salah satu persyaratan prioritas yang harus dilakukan pada sekolah penerbang. Sesuai ketentuan, memenuhi paling sedikit harus memiliki 5 pesawat udara yang jenis atau tipenya mendukung kelangsungan sekolah penerbangan dengan satu diantaranya berupa pesawat udara bermesin ganda (multi engine).

Menurut Danang, sekolah penerbang juga harus memiliki organisasi perawatan pesawat udara guna menjamin keselamatan selama pelatihan penerbangan.

Danang menjelaskan, masyarakat saat ini semakin kritis apabila sekolah penerbang tidak comply dengan ketentuan walaupun tidak dipublish. Saat ini, pihak industri maskapai penerbangan akan mengetahui, sekolah mana yang memenuhi kualifikasi, sehingga apabila standar fasilitas tidak terpenuhi, maka pilot lulusan sekolah penerbang tersebut akan kesulitan mencari pangsa kerja di maskapai penerbangan.

"Banyaknya animo masyarakat untuk menjadi pilot pada sekolah penerbang saat ini, tentunya harus kita apresiasi dengan baik dalam menciptakan lapangan kerja yang kompetitif, sehingga kehadiran pemerintah dalam melakukan pembinaan pada sekolah penerbang harus optimal," tambah Danang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Penertiban Sekolah Penerbangan

Indonesia Bakal Kedatangan Puluhan Pesawat Latih Baru
Pesawat latih baru nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kompetensi siswa sekolah pilot dan penerbang.

Selain itu Kementerian Perhubungan selaku pembina teknis harus membuat kebijakan secara tegas dan konkrit dengan melakukan tindakan korektif terutama penertiban terhadap sekolah penerbang yang tidak comply dengan aturan standar keselamatan penerbangan sipil CASR 141 .

Satu hal lagi yang tidak kalah penting menurut Danang, Kemenhub selaku regulator harus mampu jadi Dirigen atau konduktor yang baik dalam hal Human Research Planning termasuk pembinaan sekolah penerbangan ini. Alasannya profesionalisme pilot merupakan satu hal yang tidak bisa ditawar.

"Menjaga kualitas, termasuk memperhitungkan berapa sebetulnya kebutuhan pilot per tahun. Sehingga data kebutuhan pilot yang dikeluarkan oleh Kemenhub ini bisa dijadikan pegangan oleh sekolah-sekolah pilot," tutup Danang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya