Barang Bawaan Penumpang Bebas Bea Masuk, Simak Aturan Lengkapnya

Terbitnya aturan ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan pengawasan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang.

oleh Nurmayanti diperbarui 03 Jan 2018, 14:30 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 14:30 WIB
Ilustrasi barang yang bebas bea masuk
Ilustrasi barang yang bebas bea masuk. (Sumber foto: suntour.am)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini terbit pada 27 Desember 2017.

Melansir laman Sekteratiat Kabinet, Rabu (3/1/2018), terbitnya aturan ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan pengawasan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.

Menurut PMK ini, barang ekspor bawaan penumpang atau barang ekspor bawaan Awak Sarana Pengangkut harus diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Berikut rincian barang ekspor yang bebas bea masuk:

1. Perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia

2. Barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean

3. Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu dan/atau barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

“Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud, wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang, nota pelayanan ekspor, cetak tiket dan pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini.

Adapun barang ekspor yang akan dibawa kembali oleh Penumpang, menurut PMK ini, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.

“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK ini.

PMK ini menegaskan, barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.

 

Barang Impor

PMK ini juga menegaskan, barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

“Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud disampaikan dengan menggunakan Custom Declaration atau pemberitahuan impor barang khusus,” bunyi Pasal 9 ayat (4) PMK ini.

Menurut PMK ini, terhadap barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

“Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud US$ 500, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk pajak dalam rangka impor,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK ini.

Selain diberikan pembebasan bea masuk, menurut PMK ini, terhadap barang pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya. Dan atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Adapun terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 50 per orang untuk setiap kedatangan, menurut PMK ini, diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap kelebihan dari batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Terhadap barang bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB US$ 500, menurut PMK ini, berlaku ketentuan sebagai berikut, tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10 persen dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB US$ 500.

Demikian juga terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang memiliki nilai pabean melebihi FOB US$ 50 berlaku ketentuan sebagai berikut, tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10 persen dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB US$ 50.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018,” bunyi Pasal 29 PMK ) Nomor 203/PMK.04/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 27 Desember 2017 itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya