Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, telah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia. Izin diberikan karena proses perundingan yang belum selesai.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan, pemerintah dan Freeport masih berunding tentang pelepasan saham (divestasi) dan kepastian investasi. Sebab itu, status IUPK Freeport yang bersifat tentatif diperpanjang.
Advertisement
Baca Juga
"Itu karena perundingan belum selesai," kata Hadi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Hadi melanjutkan, jika proses perundingan sudah selesai, maka ketentuan yang telah disepakati akan dimasukkan dalam lampiran IUPK, sehingga pemerintah bisa menerbitkan IUPK paten. "Kalau sudah selesai, kita jadikan lampiran IUPK," tutur Hadi.
Menurut Hadi, saat ini perundingan masih terus berjalan, diharapkan selesai secepatnya. "Sekarang berjalan dengan baik, ada perkembangan kami melakukan perundingan cukup intens," dia menjelaskan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pemberian perpanjangan IUPK Freeport Indonesia bertujuan untuk memberikan kepastian investasi.
"Karena memberikan kepastian, kita memberikan perpanjangan sampai Juni 2018,"ucap Sri Mulyani.
Izin Keluar sejak 28 Desember 2017
PT Freeport Indonesia telah mendapat perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, sebelum batas waktu IUPK sementara habis pada 10 Januari 2018, pihaknya telah mendapat perpanjangan IUPK sampai 30 Juni 2018.
"IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com.
Riza menuturkan, penerbitan perpanjangan IUPK sudah didapat perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sejak 28 Desember 2017. "IUPK terbit sejak 28 Desember 2017," tutur dia.
Riza menambahkan, dalam waktu dekat Freeport berencana mengajukan izin rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke Kementerian ESDM, sebelum batas waktu izin ekspor habis pada Februari 2018. "Akan mengajukan rekomendasi ekspor, segera," ucap dia.
Perubahan status Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK sementara dilatarbelakangi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, tentang pelaksanaan kegiatan tambang mineral dan batubara.
Dalam payung hukum itu menyebutkan, perusahaan tambang mineral yang ingin tetap mengekspor mineral olahan setelah 11 Januari 2017 harus melakukan beberapa hal, antara lain mengubah status KK menjadi IUPK.
Advertisement