Freeport Belum Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor Mineral

Izin ekspor Freeport ‎akan habis batas waktunya pada Februari 2018.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jan 2018, 17:15 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2018, 17:15 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mengevaluasi terlebih dahulu, sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia.

Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, izin ekspor Freeport ‎akan habis batas waktunya pada Februari 2018. Namun sampai saat ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut belum mengajukan perpanjangan rekomendasi.

"Rekomendasi ekspor Freeport belum diajukan. Dia berakhir di februari 2018, itu iya," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut Bambang, sebelum memberikan rekomendasi perpanjangan ekspor, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Pasalnya, untuk mendapat rekomendasi perpanjangan ekspor harus ada syarat yang dipenuhi.

‎"Tapi sebagai parameter karena ada aturannya harus dievaluasi, maka kita akan evaluasi," tutur dia.

Bambang melanjutkan, evaluasi tidak hanya dilakukan Kementerian ESDM, tetapi juga verifikator independent. Evaluasi yang dilakukan terhadap kemajuan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter).

"Selain tim internal pemerintah, verifikator independen juga evaluasi. Kita tunggu hasilnya," ujarnya.

Sampai Desember 2017, Freeport telah melakukan ekspor konsentrat tembaga sebesar 921.137 ton, realisasi tersebut masih dibawah kuota yang ditetapkan sebesar 1.1 juta ton.

"Untuk realisasi ekspor, dari Freeport sampai Desember, itu besarannya masih di bawah kuota 1.113.000 ton, realisasinya 921.137 ton," tutup Bambang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Ajukan Perpanjangan

PT Freeport ‎Indonesia akan mengajukan rekomendasi‎ izin ekpor mineral olahan (konsentrat) tembaga. Sebelumnya, perusahaan tersebut telah mendapat perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport segera mengajukan rekomendasi izin ekspor‎ konsentrat tembaga ke Pemerintah Indonesia. Ini dilakukan sebelum batas waktu izin habis pada Februari 2018.

"Akan mengajukan rekomendasi ekspor," ‎kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com.

Namun ketika ditanyakan waktu pengajuan rekomendasi izin ekpor konsentrat ke pemerintah, dia belum bisa menyebutkan.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut mendapat perpanjangan IUPK pada 28 Desember 2017.

Menurut Riza, IUPKFreeport yang habis pada 10 Januari 2018, kemudian diperpanjang hingga 3‎0 Juni 2018. "IUPK diperpanjang, sudah d‎iterbitkan sampai 30 Juni 2018," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya