Liputan6.com, Jakarta Polri mulai melakukan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus pagar laut yang ditemukan di Tangerang dan beberapa wilayah lainnya. Sudah ada tujuh orang yang menjalani klarifikasi.
"Dalam hal ini kami memanggil pada tanggal 20 Januari 2025 dan untuk diperiksa tanggal 23 Januari 2025. Namun karena situasi saat itu berbagai kegiatan yang ada, menjelang liburan dan sebagainya, kita berkoordinasi dengan kementerian, hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Djuhandani mengulas, para pihak yang diperiksa antara lain dari Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua orang dari panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, serta Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Advertisement
"Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Djuhandani.
Selain itu, dalam proses penyelidikan juga telah diterima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas.
"Yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian tindak lanjut proses kami saat ini proses pemeriksaan dan akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," Djuhandani menandaskan.
Baca juga Abraham Samad Cs Laporkan Dugaan Korupsi Pembagunan PIK 2 hingga Pagar Laut Tangerang ke KPK
Kejagung dan KPK Ikut Usut Kasus Pagar Laut
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung), kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai mengusut kasus dugaan korupsi terkait pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak akan berbenturan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung. Menurutnya, kedua lembaga penegak hukum tersebut akan melakukan proses yang saling melengkapi.
"KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Tessa, Sabtu, 1 Februari 2025.
Hingga saat ini, Kejagung masih melakukan pengamatan terhadap kasus tersebut dan belum menentukan objek perkara korupsinya. Meski demikian, Tessa menjelaskan bahwa KPK akan melihat dari sudut pandang yang berbeda dari aparat penegak hukum lainnya dalam mengusut dugaan korupsi ini.
"Aparat penegak hukum di perkara korupsi yang telah melakukan proses penyelidikan atau penyidikan, maka kita akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Tessa.
Sebelumnya, Kejagung turut memantau perkembangan kasus pagar laut yang ditemukan di beberapa titik, seperti kawasan Tangerang hingga Bekasi. Terlebih, belakangan mencuat adanya dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk laut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengamatan atas perkara tersebut.
“Posisi kami akan terus melakukan pengamatan secara seksama terhadap perkembangan permasalahan ini di lapangan,” tutur Harli kepada wartawan, Kamis (31/1/2025).
Menurutnya, sejauh ini Kejagung akan tetap mendahulukan instansi, lembaga, atau kementerian terkait yang menjadi leading sektor dalam penanganan kasus pagar laut.
"Katakan misalnya KKP atau dan lain sebagainya. Mengapa, karena kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan," jelas dia.
Jika kasus tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan alias street crime, atau kejahatan umum seperti pemalsuan dan lainnya, maka itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum lain.
"Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap, gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami," ungkapnya.
Harli mengaku turut memantau adanya pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinonaktifkan buntut penerbitan sertifikat pagar laut.
"Nah tentu kaitan konteks apa. Nah apakah dalam kaitan itu, apa misalnya, dalam konteks pemalsuan, apa tidak profesional dalam menjalankan jabatannya, apakah ada suap, dan seterusnya. Nah ini nanti yang kita lihat," kata dia.
Advertisement