Ada Penolakan Aturan Taksi Online, Begini Reaksi Menhub

Menhub Budi Karya menuturkan, pembuatan aturan taksi online juga mempertimbangkan kesetaraan baik taksi online maupun konvensional.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Jan 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 18:00 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Aturan operasional [taksi online](3238430 "") di Indonesia mulai berlaku 1 Februari 2018. Aturan tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, meski masih mendapat penolakan, ia meminta agar pengemudi taksi online tidak melihat aturan tersebut sebagai hal yang buruk. Menurut dia, aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan ‎bagi semua pihak, khususnya para pengguna taksi online.

"Jangan dilihat secara umum permenhub itu jelek. Coba lihat satu-satu. Saya bisa pertanggungjawabkan semuanya itu untuk pelanggan," ujar di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Menurut dia, dalam proses pembuatan aturan tersebut telah menjunjung tinggi asas kesetaraan, baik bagi taksi online maupun konvensional.

"Karena pada saya membuat, kita membuat kesetaraan. Namanya online adalah keniscayaan yang harus dijunjung, satu waktu semua akan online," kata dia.

Meski masih mendapat penolakan dari pengemudi taksi online, Budi menyatakan pemerintah tidak akan bertindak represif. Menurut dia, pemerintah akan terus rangkul para pengemudi taksi online ini.

"Pokoknya kita enggak mau represif. Kita semua saudara," ujar dia.

Aturan Taksi Online Tetap Berlaku 1 Februari 2018

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Sebelumnya, pemangku kepentingan di sektor transportasi dan teknologi harus memiliki komitmen bersama terhadap implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur soal taksi online.

"Pilihannya diatur atau tidak diatur. Kalau mau diatur ya harus ikut aturan. Tidak mau ikut aturan ya berarti ilegal," tegas pengamat transportasi dari Universitas Sugijapranata, Djoko Setiawarno, dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Januari 2018.

Untuk melaksanakan PM 108/2017, pemerintah harus tegas dan bergeming dengan adanya suara-suara penolakan yang melanggar komitmen dengan kembali melalukan demo dan langkah hukum.

"Sepertinya pemodal besar tetap berusaha menggoyang negara dengan segala cara. Publik dibuat susah dan resah. Mereka meminta jaminan keamanan, tapi keselamatan dan keamanan tidak terjamin," sesalnya.

Adapun pengamat transportasi dari Puslitbang UGM, Liliek Wachid Budi Susilo, menyarankan ada edukasi dari pemerintah kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.

Hal lain yang disarankannya adalah pengemudi diajak duduk bersama untuk mengkaji sistem kerja mereka khususnya terkait dengan kelayakan ekonomi dan aspek keselamatan.

"Karena bagi saya agak aneh jika tuntunan mereka berbeda satu sama lain, kalau tujuannya adalah sama," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya